Suara.com - Peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2022 sudah di depan mata. Lantas, Hari Sumpah Pemuda libur atau tidak?
Hari Sumpah Pemuda menjadi salah satu hari yang sangat penting dalam sejarah di Indonesia. Oleh karenanya, hari ini selalu diperingati setiap tahunnya.
Meskipun menjadi hari bersejarah, apakah Hari Sumpah Pemuda masuk dalam daftar libur nasional di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya yang telah dirangkum Suara.com berikut ini.
Hari Sumpah Pemuda Libur atau Tidak, Ya?
Merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, Hari Sumpah Pemuda tidak termasuk sebagai salah satu hari libur nasional.
Itu artinya, pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2022 mendatang seluruh aktifitas belajar atau perkantoran tetap berjalan seperti biasa karena bukan tanggal merah.
Untuk tahun ini, satu-satunya tanggal merah di bulan Oktober hanya ada satu, yakni peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah pada 8 Oktober 2022 lalu.
Walaupun Hari Sumpah Pemuda adalah hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, sayangnya hari ini tidak dimasukkan ke dalam kalender libur nasional tiap tahunnya.
Tema dan Makna Hari Sumpah Pemuda 2022
Tema peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 adalah 'Bersatu Bangun Bangsa'. Makna dari tema tersebut diharapkan seluruh pemuda Indonesia bersatu membangun bangsa seperti yang dicita-citakan para pejuang terdahulu.
Logo peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun ini juga berbeda dari tahun sebelumnya. Logo ini memiliki makna mendalam. Berikut arti dari logo Hari Sumpah Pemuda 2022:
- Angka 94: Menggabungkan warna dalam logo Hari Sumpah pemuda 2022 menyiratkan negara Indonesia dengan keberagaman bidaya, suku, adat dan bangsa.
- Garis putih: Garis putih dalam angka 9 dan 4 yang mengikuti bentuk logo mengartikan kesatuan dan mencerminkan keberagaman serta simbol persatuan yang suci.
- Linkaran: Bentuk lingkaran ini diibaratkan seperti kepalan tangan yang menggambarkan semangat kepemudaan dan persatuan.
- Dua garis berjajar: Bentuk dua garis berjajar mengarah ke atas ini menggambarkan semangat para pemuda-pemudi Indonesia untuk bangkit bersama sebagai perwujudan cinta Indonesia.
Demikian penjelasan detail untuk menjawab rasa penasaran publik mengenai Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2022 libur atau tidak. Semoga dapat menambah wawasan Anda.
Berita Terkait
-
20 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda, Unggah di Sosmed Tanggal 28 Oktober
-
Apakah Hari Santri 22 Oktober 2022 Libur Tanggal Merah?
-
40 Twibbon Selamat Hari Sumpah Pemuda 2022, Pasang di Facebook, IG, dan Whatsapp
-
Makna dan Isi Sumpah Pemuda, Serta Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalamnya
-
5 Fakta Tentang Sumpah Pemuda: Bunyi, Penulis, Tokoh yang Merumuskan dan Sejarahnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner