Suara.com - Barang yang tidak boleh disimpan di jok motor antara lain barang-barang yang gampang pecah atau yang berupa cairan.
Anda mungkin belum tahu banyak mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, berikut kumpulan informasi singkat tentang barang yang tidak boleh disimpan di jok motor.
1. Bahan Berbahaya atau Beracun
Pada dasarnya, apa pun yang mengandung bensin atau gas (termasuk botol gas kosong) tidak boleh disimpan di jok motor. Selain itu, bahan pembersih apa pun yang mengandung alkohol, pelarut pembersih, korosif dan cat, juga dilarang.
Jika Anda perlu menyimpan wadahnya, sangat penting untuk menguras isinya terlebih dahulu baru disimpan di dalam jok motor. Bahan dan barang berbahaya lainnya yang tidak boleh disimpan di jok motor antara lain:
- limbah beracun
- asbes
- minyak tanah
- pupuk
- pengencer cat
- pelarut
- persediaan medis
- cairan asam
2. Bahan mudah meledak dan persenjataan
Barang yang tidak boleh disimpan di jok motor berikutnya adalah bahan peledak dan persenjataan dalam bentuk apapun. Barang-barang terlarang seperti ini termasuk kembang api, senjata, amunisi hingga korek api,
Pada dasarnya, tanyakan pada diri Anda apakah itu mudah terbakar atau berbahaya. Jika jawaban itu ya, maka jangan sekali-kali dimasukkan ke dalam jok motor.
3. Bahan radioktif
Baca Juga: Viral Jadi Tukang Servis Jok Motor, 5 Potret Reiner Manopo Raja Sinetron Laga
Jangan pernah menyimpan bahan radioaktif di dalam jok motor. Jok motor tidak memiliki kapasitas untuk melindungi Anda dalam jarak dekat dengan barang radioaktif.
4. Barang yang mudah rusak atau pecah
Perlu dicatat bahwa Anda juga tidak boleh menyimpan barang yang mudah rusak atau pecah di dalam jok. Misalnya Anda membawa makanan dan barang habis pakai lainnya dengan memasukkannya ke dalam jok, lalu pembungkusnya bocor atau pecah karena benturan, itu bisa menyebabkan jamur dan kerusakan pada jok motor Anda.
Kalau cairannya tidak segera dibersihkan, itu bisa mengundang hama seperti tikus dan memakan kabel-kabel motor Anda. Barang-barang yang mudah rusak itu antara lain:
- makanan segar dan kemasan
- makanan hewani
- kemasan bunga.
5. Makhluk hidup
Hal ini sudah jelas ya, makhluk hidup tidak boleh dibawa dengan memasukkanya ke dalam jok. Sekalipun jok Anda luas dan tampak nyaman untuk membawa kandang peliharaan, tapi itu tindakan yang tepat.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Jadi Tukang Servis Jok Motor, 5 Potret Reiner Manopo Raja Sinetron Laga
-
Aksi Nekad Pria di SPBU Viral, Bakar Jok Motor Orang hingga Tendang Polisi
-
Potret Bentuk Jok Yamaha NMAX Sudah Tak Karuan, Hewan Ini Jadi Penyebabnya
-
Punya Buku Nota, Pengedar Sabu di Muara Badak Tertangkap Tangan Simpan 21 Poket di Jok Motor
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!