Suara.com - Bulan penghujung tahun telah datang, Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru akan digelar. Lalu bagaimana jadwal libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?
Apakah bisa liburan panjang selama akhir tahun kali ini? Simak jadwal lengkap libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berikut.
Ketentuan terkait jadwal libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Jadwal Libur Natal 2022
Aturan yang menentukan libur hari Natal 2022 adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut disebutkan bahwa libur nasional untuk Hari Raya Natal 2022 jatuh pada tanggal 25 Desember 2022.
Tidak ada hari libur lain maupun cuti bersama. Artinya, pada tanggal 26 Desember 2022 tidak ada libur cuti bersama Natal.
Jadwal Libur Tahun Baru 2023
Lalu bagaimana dengan libur Tahun Baru 2023? Ketentuannya pun diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ada 16 hari libur nasional.
Libur nasional untuk Tahun Baru 2023 jatuh pada 1 Januari 2023 yang bertepatan pada hari Minggu. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2 Januari 2023, pemerintah tidak memberikan cuti bersama.
Artinya, libur Tahun Baru 2023 hanya satu hari yaitu pada hari Minggu. Dengan begitu, anda tidak bisa leluasa merencanakan liburan panjang karena libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 hanya jatuh pada hari Minggu saja.
Maa dari itu, jangan buru-buru beli ataupun pesan tiket pesawat untuk liburan. Apalagi mengingat pandemmi belum berakhir, harap dipertimbangkan jika ingin liburan akhir tahun ini.
Untuk lebih lengkapnya simak jadwal libur nasional dan cuti bersama dari tahun 2022 hingga 2023 berikut.
Libur Nasional 2022
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya
-
Jelang Mudik Natal dan Libur Tahun Baru, Komunitas Club Ayla Indonesia Ajak Gunakan BBM RON Tinggi
-
Daftar 9 Tradisi Natal di Indonesia dari Sumatera Utara hingga Papua
-
40 Ucapan Selamat Natal 2022, Ditulis di Kartu Hadiah atau Posting ke Instagram
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?