Suara.com - Bulan penghujung tahun telah datang, Hari Raya Natal dan perayaan tahun baru akan digelar. Lalu bagaimana jadwal libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?
Apakah bisa liburan panjang selama akhir tahun kali ini? Simak jadwal lengkap libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berikut.
Ketentuan terkait jadwal libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 telah diatur oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Jadwal Libur Natal 2022
Aturan yang menentukan libur hari Natal 2022 adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut disebutkan bahwa libur nasional untuk Hari Raya Natal 2022 jatuh pada tanggal 25 Desember 2022.
Tidak ada hari libur lain maupun cuti bersama. Artinya, pada tanggal 26 Desember 2022 tidak ada libur cuti bersama Natal.
Jadwal Libur Tahun Baru 2023
Lalu bagaimana dengan libur Tahun Baru 2023? Ketentuannya pun diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ada 16 hari libur nasional.
Libur nasional untuk Tahun Baru 2023 jatuh pada 1 Januari 2023 yang bertepatan pada hari Minggu. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2 Januari 2023, pemerintah tidak memberikan cuti bersama.
Artinya, libur Tahun Baru 2023 hanya satu hari yaitu pada hari Minggu. Dengan begitu, anda tidak bisa leluasa merencanakan liburan panjang karena libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 hanya jatuh pada hari Minggu saja.
Maa dari itu, jangan buru-buru beli ataupun pesan tiket pesawat untuk liburan. Apalagi mengingat pandemmi belum berakhir, harap dipertimbangkan jika ingin liburan akhir tahun ini.
Untuk lebih lengkapnya simak jadwal libur nasional dan cuti bersama dari tahun 2022 hingga 2023 berikut.
Libur Nasional 2022
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya
-
Jelang Mudik Natal dan Libur Tahun Baru, Komunitas Club Ayla Indonesia Ajak Gunakan BBM RON Tinggi
-
Daftar 9 Tradisi Natal di Indonesia dari Sumatera Utara hingga Papua
-
40 Ucapan Selamat Natal 2022, Ditulis di Kartu Hadiah atau Posting ke Instagram
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!