Suara.com - Banyak orang mengharapkan adanya cuti bersama di akhir tahun untuk menambah pundi-pundi jatah liburan. Beredar kabar tanggal 26 Desember 2022 seluruh aktivitas akan diliburkan karena cuti bersama natal 2022. Benarkah kabar tersebut?
Untuk menjawab kabar yang beredar mengenai tanggal 26 Desember 2022 libur cuti bersama natal, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu payung hukum yang mengatur libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Aturan libur nasional dan cuti bersama di Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Lantas, apakah tanggal 26 Desember 2022 libur cuti bersama natal?
Aturan Cuti Bersama Natal Tanggal 26 Desember 2022
Merujuk pada aturan SKB 3 Menreri, libur nasional di bulan Desember hanya ada satu, yakni tanggal 25 Desember 2022 yang diperingati sebagai Hari Raya Natal.
Sementara itu, penetapan cuti bersama 2022 ada sebanyak empat hari, yakni tanggal 29 April, 4 hingga 6 Mei 2022 sebagai cuti bersama Idul Fitri 2022.
Selain itu, tidak ada daftar cuti bersama lainnya di tahun 2022. Itu artinya, tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama natal 2022.
Hingga berita ini dipublikasi, tidak ada aturan terbaru yang mengatur mengenai cuti bersama natal. Itu artinya, SKB 3 Menteri di atas masih berlaku hingga saat ini.
Pemerintah baru menetapkan kebijakan cuti bersama natal pada tahun 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang telah disahkan pada 11 Oktober 2022 lalu.
Merujuk pada SKB 3 Menteri 2023, ada sebanyak 8 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama, berikut ulasan selengkapnya.
- 23 Januari 2023: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret 2023: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April 2023: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2022: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dalam SKB 3 Menteri 2023, setiap peringatan hari raya keagamaan akan diikuti dengan libur cuti bersama selama satu hari, kecuali perayaan Idul Fitri yang mendapatkan jatah libur cuti bersama selama empat hari.
Demikian penjelasan lengkap untuk menjawab apakah tanggal 26 Desember 2022 libur cuti bersama natal sesuai aturan SKB 3 Menteri terbaru.
Berita Terkait
-
6 Ide Kado Natal untuk Orang Tua, Sederhana Namun Bermakna!
-
Cek Harga Pohon Natal Terbaru, Mulai Rp 100 Ribu hingga Puluhan Juta!
-
8 Ide Kado Natal untuk Orang Tersayang, Bagikan saat Christmas Day!
-
Jadwal Cuti Bersama Akhir Tahun 2022, Ada Berapa Hari Libur?
-
Chord dan Lirik Lagu Natal di Hatiku untuk Meriahkan Hari Natal 2022
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026