Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat geger publik karena diduga menggunakan uang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk kepentingan partai.
Hal itu diketahui dari unggahan Ganjar melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo pada Jumat (30/12/2022).
Dalam cuitan terbarunya itu, Ganjar menyampaikan bahwa dia memiliki rencana menjelang HUT ke-50 PDI Perjuangan.
Ganjar mengaku bakal memugar setidaknya 50 rumah milik kader PDIP. Rumah para kader yang hendak dipugar itu karena kondisinya dinilai belum layak.
"Menjelang Ultah @PDI_Perjuangan ke 50 saya berencana memugar 50 rumah kader yang kondisinya belum layak," tulis Ganjar di cuitannya dilihat Suara.com, Jumat (30/12/2022).
Dalam menjalankan rencananya itu, Ganjar menyebut bahwa pemugaran pertama akan dilakukan pada rumah kader yang berada di Wonosobo, Jawa Tengah.
"Rumah Pak Sumarwan ini jadi yang pertama. Beliau Ketua Ranting PDI Perjuangan Desa Kapencar, Kertek, Wonosobo," tambahnya.
Bersamaan dengan kader bernama Sumarwan itu, Ganjar menyampaikan ada 4 kader lain yang akan dia bantu rehab rumah mereka.
Pemugaran rumah yang memiliki kondisi belum layak itu nantinya dikabarkan akan bergulir dan mencakup rumah para kader di kabupaten lain.
Baca Juga: PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
"Mohon doa agar ikhtiar ini terlaksana dengan lancar dan membawa manfaat dan kebahagiaan untuk setiap kader PDI Perjuangan. Merdeka!" tutupnya.
Rencana Ganjar dalam menyambut HUT ke-50 PDIP itu langsung mencuri atensi warganet. Pasalnya, Ganjar diduga menggunakan uang BAZNAS untuk kepentingan acara partai.
Publik memiliki dugaan tersebut karena dalam foto yang diunggah Ganjar, penyerahan bantuan sebesar Rp 20 juta kepada para kader memiliki tulisan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah di dalamnya.
Terlihat ada tiga orang yang papan penyerahan bantuan tersebut yang diberikan langsung oleh Ganjar.
Lantas, hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di benak publik hingga Ganjar pun mendapatkan cecaran di kolom komentar.
"Mohon klarifikasi @baznasindonesia, apakah uangnya berasal dari pengumpulan ZIS oleh BAZNAS? Dan apakah penyalurannya hanya untuk kader atau untuk semua? Mekanisme memilih penerima bantuannya gimana?" kata @Ywd***.
Berita Terkait
-
PDIP Bakal Konsolisasi Pemenangan 2024 saat HUT ke-50 pada 10 Januari, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Jumat Dini Hari, Angin Puting Beliung Terjang Belasan Rumah di Kolaka Utara
-
Hasto Pastikan PDI Perjuangan akan Segera Umumkan Capres Penerus Presiden Jokowi
-
PDIP Akhirnya Bocorkan Capres 2024: Bisa Lanjutkan Perjuangan Bung Karno, Megawati dan Jokowi
-
Hasto Bocorkan Dua Ciri Calon Presiden Usungan PDIP yang Bakal Diumumkan Megawati Tahun Depan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji