Suara.com - Mungkin masih ada beberapa umat Islam yang penasaran puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat, apakah boleh?
Pertanyaan yang sama terdeteksi hadir di laman MUI. Di sana tertera jawaban yang menyebutkan bahwa puasa hari Jumat atau Sabtu tanpa didahului puasa pada hari sebelum dan setelahnya hukumnya makruh. Masih ada kelanjutan dari jawaban tersebut, simak hukum puasa qadha di hari Jumat di bawah ini.
Hukum puasa qadha di hari Jumat
Masih dikutip dari laman MUI, puasa qadha di hari Jumat diperbolehkan jika merasa tidak memberatkan melaksanakan puasa pada hari tersebut. Akan tetapi, puasa qadha di hari Jumat harus disertai dengan puasa sebelum dan setelah hari Jumat tersebut.
Dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah, bahwa, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Dalil puasa qadha di hari Jumat
Berdasarkan dalil Hadis Riwayat Bukhari pada poin di atas maka dapat diartikan bahwa sebenarnya puasa pada hari Jum'at tidak diperbolehkan karena mengandung hukum makruh. Kita boleh melaksanakan tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti disebutkan di atas, sebab maksud dari larangan tersebut adalah apabila kita berpuasa sunnah dikhususkan pada hari Jumat saja.
Larangan ini sesuai dengan dengan hadits riwayat muslim yang berbunyi, "Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun tidur.”
Waktu terbaik bayar puasa qadha dan batas akhirnya
Waktu terbaik untuk membayar hutang puasa Ramadhan atau melaksanakan puasa qadha adalah sebelum tanggal 1 Ramadhan tiba. Kita boleh melakukan puasa Ramadhan mulai sejak bulan Syawal.
Kemudian, melakukan puasa qadha menjelang puasa Ramadhan diperbolehkan, misalnya pada bulan Rajab sampai akhir bulan Sya'ban. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan batas waktunya, jangan sampai terlewatkan.
Mengenai kewajiban melaksanakan puasa qadha, Rasulullah SAW pun telah bersabda:
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Berlandaskan pada sabda tersebut, maka tata cara melaksanakan puasa qadha baik adalah secara berurutan. Akan tetapi, mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana kalau terpaksa tidak bisa melakukannya secara berurutan?
Masih berdasarkan hadis di atas, tertera kalimat kita boleh melakukannya terpisah dan berurutan. Maka itu artinya kita bisa melaksanakannya secara terpisah karena suatu sebab-sebab yang syar’i, seperti haid atau sakit.
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Nyadran, Tradisi Menjelang Bulan Ramadhan Masyarakat Jawa
-
Bulan Puasa Tinggal Menghitung Hari, Ini Bacaan Doa Awal Ramadhan
-
Kapan 1 Ramadhan 2023? Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
-
Resmi, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Pada Tanggal 23 Maret 2023
-
Bulan Puasa 2023 Tanggal Berapa? Ini Prediksi 1 Ramadhan 1444 Hijriah
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?