Suara.com - Bagi yang belum mendapatkan tiket mudik lebaran 2023, Jasa Raharja menyediakan tiket gratis untuk lebaran 2023. Lantas, kapan jadwal mudik gratis Jasa Raharja 2023?
Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan mengenai jadwal mudik gratis Jasa Raharja 2023 lengkap dengan jumlah kuota dan moda tranportasi yang digunakan yang dilansir dari situs mudik.jasaraharja.co.id.
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis Jasa Raharja
Untuk mengikuti program mudik gratis lebaran 2023 yang diadakan oleh Jasa Raharja, maka harus daftar terlebih dulu. Adapun pendaftaran mudik gratis 2023 Jasa Raharja sudah dibuka sejak hari ini, Rabu (15/3/2023).
Kuota dan Moda Transportasi
Program mudik lebaran 2023 yang gratis diadakan Jasa Raharja ini menggunakan dua moda transportasi yaitu kendadaan bus dan kereta api.
Untuk kuota yang tersedia yaitu ada 100 armada bus untuk perjalanan mudik tujuan kota-kota di Jawa Tengah serta Jawa Timur. Adapun daftar kota tersebut yakni sebagai berikut:
- Wonogiri
- Surakarta
- Klaten
- Kebumen
- Purworejo
- Sragen
- Boyolali
- Ngawi
- Grobogan
Sedangkan untuk kereta api terdapat lima stasiun dengan tujuan Jakarta ke kota-kota di Surabaya, Blitar, Malang, Solo dan Yogyakarta.
Jadwal Rangkaian Mudik Gratis Jasa Raharja
Baca Juga: Mudik Gratis 2023 Kemenhub Naik Kapal, Cek Jadwal dan Kuotanya!
- 15 Maret 2023: pendaftaran dan booking tiket sampai habis
- Akhir Maret 2023: Pengambilan merchandise mudik
- Awal April 2023: Pengiriman kode booking kereta api via Aplikasi Web
- 15 April 2023: Jadwal Keberangkatan Mudik Kereta Api Hari Pertama di Stasiun Pasar Senen.
- 16 April 2023: Jadwal Keberangkatan Mudik Kereta Api Hari Kedua di Stasiun Pasar Senen.
- 18 April 2023: Jadwal Keberangkatan Mudik Kendaraan Bus
Syarat Mudik Gratis 2023 Jasa Raharja
Untuk mengikuti program mudik gratis 2023 yang diadakan Jasa Raharja, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Adapub syaratnya sebagai berikut:
- Mempunyai akun Aplikasi JRku
- Mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Mempunyai SIM C aktif
- Mempunyai kendaraan motor dengan dibuktikan adanya STNK (surat tanda motor kendaraan )
- Pajak Kendaraan motor masih aktif
- Pendaftar harus dalam satu Kartu Kelurga (KK)
Demikian ulasan mengenai mudik gratis Jasa Raharja 2023 lengkap jadwal pendaftaran, jadwal keberangkatan, jumlah kuota, moda tranportasi yang digunakan, dan syarat-syaratnya yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat dan perjalanan mudik 2023 berjalan aman dan lancar!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?