Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 ini. Dari kebijakan itu, ada aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (23/3/2023) lalu melalui sidang isbat. Simak kebijakan Jokowi di bulan Ramadhan berikut ini.
1. Larangan Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi melarang adanya buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun 2023. Dalam kebijakannya, pejabat negara dan ASN diminta berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan ditiadakan.
Selanjutnya Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan itu kepada para kepala daerah. Arahan larangan buka puasa bersama itu juga ditujukan untuk menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.
2. Majukan dan Tambahkan Hari Cuti Lebaran
Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April. Diharapkan dengan jadwal baru cuti bersama itu dapat mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik.
Diketahui arus mudik diprediksi berlangsung selama 4 hari hingga 21 April 2023. Bersamaan dengan awal cuti dimajukan pada 19 April, maka akhir cuti juga dimajukan menjadi 25 April sehingga pekerja bisa masuk kerja pada 26 April.
Selain itu durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak 2 hari. Sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang 6 hari (21-26 April 2023). Keputusan penambahan cuti Lebaran itu diambil sebagai antisipasi lonjakan mudik masyarakat yang cukup tinggi tahun ini.
Baca Juga: Hanya di Sini! 2 Rekomendasi Seru Tempat Bukber dan Libur Lebaran di Bandung!
3. THR Cair Lebih Awal
Bukan hanya memajukan tanggal dan menambah cuti bersama, pemerintah juga minta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Jokowi mengimbau THR dapat diberikan paling lambat Selasa, 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Sebelumnya, perusahaan kebanyakan memberikan THR mulai H-10 lebaran. Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Purwokerto dan Sekitarnya 26 Maret 2023
-
Hanya di Sini! 2 Rekomendasi Seru Tempat Bukber dan Libur Lebaran di Bandung!
-
7 Artis Banjir Job saat Ramadhan, Ada Raffi Ahmad hingga Ayu Ting Ting
-
5 Negara dengan Jam Puasa Ramadhan Terlama di Dunia, Nomor 1 Hampir Sehari Penuh tapi Panoramanya Bak Surga
-
Jusuf Hamka Bagi-Bagi Takjil Gratis Selama Ramadhan, Pahalanya Berkali-kali Lipat?
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan