Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan sejumlah kebijakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H atau tahun 2023 ini. Dari kebijakan itu, ada aturan baru yang berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Kamis (23/3/2023) lalu melalui sidang isbat. Simak kebijakan Jokowi di bulan Ramadhan berikut ini.
1. Larangan Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi melarang adanya buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun 2023. Dalam kebijakannya, pejabat negara dan ASN diminta berhati-hati karena penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama selama Ramadhan ditiadakan.
Selanjutnya Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti arahan itu kepada para kepala daerah. Arahan larangan buka puasa bersama itu juga ditujukan untuk menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan atau lembaga.
2. Majukan dan Tambahkan Hari Cuti Lebaran
Kebijakan selanjutnya adalah pemerintah memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun 2023 dari semula 21-26 April menjadi 19-25 April. Diharapkan dengan jadwal baru cuti bersama itu dapat mengurangi penumpukan kendaraan ketika arus mudik.
Diketahui arus mudik diprediksi berlangsung selama 4 hari hingga 21 April 2023. Bersamaan dengan awal cuti dimajukan pada 19 April, maka akhir cuti juga dimajukan menjadi 25 April sehingga pekerja bisa masuk kerja pada 26 April.
Selain itu durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak 2 hari. Sebelumnya pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang 6 hari (21-26 April 2023). Keputusan penambahan cuti Lebaran itu diambil sebagai antisipasi lonjakan mudik masyarakat yang cukup tinggi tahun ini.
Baca Juga: Hanya di Sini! 2 Rekomendasi Seru Tempat Bukber dan Libur Lebaran di Bandung!
3. THR Cair Lebih Awal
Bukan hanya memajukan tanggal dan menambah cuti bersama, pemerintah juga minta perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal. Jokowi mengimbau THR dapat diberikan paling lambat Selasa, 18 April 2023 atau H-4 Lebaran.
Sebelumnya, perusahaan kebanyakan memberikan THR mulai H-10 lebaran. Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Purwokerto dan Sekitarnya 26 Maret 2023
-
Hanya di Sini! 2 Rekomendasi Seru Tempat Bukber dan Libur Lebaran di Bandung!
-
7 Artis Banjir Job saat Ramadhan, Ada Raffi Ahmad hingga Ayu Ting Ting
-
5 Negara dengan Jam Puasa Ramadhan Terlama di Dunia, Nomor 1 Hampir Sehari Penuh tapi Panoramanya Bak Surga
-
Jusuf Hamka Bagi-Bagi Takjil Gratis Selama Ramadhan, Pahalanya Berkali-kali Lipat?
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua