Suara.com - Seringkali suara tilawah jelang buka puasa disangka sebagai kumandang azan Magrib sehingga ada sejumlah umat Muslim yang berbuka puasa sebelum waktunya. Lantas, bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya? Apa hukumnya?
Mengenai hukum bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya, tertuang dalam beberapa hadis. Ini disampaikan juga oleh Ust Khalid melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada 6 Mei 2023.
Adapun beberapa hadis dalam video cermah Ust Khalid Basalamah mengenai hukum buka puasa tidak pada waktnya yaitu sebagai berikut:
"Hendaknya waspada agar tidak berbuka sebelum waktunya. Karena Rasulullah SAW dalam mimpinya pernah melihat sekelompok kaum yang digantung terbalik kepalanya di bawah dan pada setiap sudut-sudut mulut mereka bercucuran darah dan sobek. Maka tat kala beliau bertanya tentang mereka, diberitahukan bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya." (HR Ibnu Khuzaimah)
Selain hadis di atas, hukum buka puasa sebelum tiba waktunya bisa dilihat juga dalam Sahih At Targhib jilid 1 halaman 420 yang bunyinya sebagai berikut:
"Maka barang siapa yang meyakini atau menurut dugaan kuatnya atau ragu-ragu ia telah berbuka puasa sebelum waktu maghrib tiba, maka ia wajib mengganti atau meng-qada puasanya (karena hukum asalnya bahwa siang masih ada)."
Ust Khalid Basalamah juga menyampaikan, hukum buka puasa sebelum waktunya tiba bisa juga dilihat pada Fatwa Lajnah al Daimah jilid 10 halaman 287 seperti berikut ini:
"Maka dari itu hendaklah waspada berpegang kepada berita anak kecil dan sumber-sumber yang kurang dipercaya. Dan demikian pula hendaknya memperhatikan waktu antara satu kota atau daerah dengan kota lainnya disaat mendengar adzan lewat radio, televisi, ataupun lainnya."
Di akhir video, Ust Khalid Basalamah menyampaikan juga bahwa zaman sekarang ada aplikasi, tiba-tiba adzan kedengaran dari ruangan yang tertutup gorden dan gelap sehingga dikira suara adzan dari aplikasi tersebut sudah masuk waktu magrib.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Rabu 29 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya
Atau tiba-tiba ada anak-anak yang bilang 'udah azan udab azan' buru-buru pada buka puasa, padahal masih 15 menit lagi. Maka harus lebih hati-hati agar terhindar dari buka puasa sebelum waktunya.
Demikian bahasan mengenai hukum bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kumpulan Ucapan Selamat Berbuka Puasa untuk Video TikTok, FYP Selama Ramadhan!
-
3 Contoh Undangan Berbuka Puasa Via WA untuk Sahabat dan Teman kerja
-
3 Alasan Mengapa Tidak Dianjurkan Langsung Makan Berat ketika Berbuka Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta 29 Maret 2023, Mau Sahur Jam Berapa? Cek Waktu dan Doa-doanya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!