Suara.com - Seringkali suara tilawah jelang buka puasa disangka sebagai kumandang azan Magrib sehingga ada sejumlah umat Muslim yang berbuka puasa sebelum waktunya. Lantas, bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya? Apa hukumnya?
Mengenai hukum bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya, tertuang dalam beberapa hadis. Ini disampaikan juga oleh Ust Khalid melalui ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada 6 Mei 2023.
Adapun beberapa hadis dalam video cermah Ust Khalid Basalamah mengenai hukum buka puasa tidak pada waktnya yaitu sebagai berikut:
"Hendaknya waspada agar tidak berbuka sebelum waktunya. Karena Rasulullah SAW dalam mimpinya pernah melihat sekelompok kaum yang digantung terbalik kepalanya di bawah dan pada setiap sudut-sudut mulut mereka bercucuran darah dan sobek. Maka tat kala beliau bertanya tentang mereka, diberitahukan bahwa mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya." (HR Ibnu Khuzaimah)
Selain hadis di atas, hukum buka puasa sebelum tiba waktunya bisa dilihat juga dalam Sahih At Targhib jilid 1 halaman 420 yang bunyinya sebagai berikut:
"Maka barang siapa yang meyakini atau menurut dugaan kuatnya atau ragu-ragu ia telah berbuka puasa sebelum waktu maghrib tiba, maka ia wajib mengganti atau meng-qada puasanya (karena hukum asalnya bahwa siang masih ada)."
Ust Khalid Basalamah juga menyampaikan, hukum buka puasa sebelum waktunya tiba bisa juga dilihat pada Fatwa Lajnah al Daimah jilid 10 halaman 287 seperti berikut ini:
"Maka dari itu hendaklah waspada berpegang kepada berita anak kecil dan sumber-sumber yang kurang dipercaya. Dan demikian pula hendaknya memperhatikan waktu antara satu kota atau daerah dengan kota lainnya disaat mendengar adzan lewat radio, televisi, ataupun lainnya."
Di akhir video, Ust Khalid Basalamah menyampaikan juga bahwa zaman sekarang ada aplikasi, tiba-tiba adzan kedengaran dari ruangan yang tertutup gorden dan gelap sehingga dikira suara adzan dari aplikasi tersebut sudah masuk waktu magrib.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Rabu 29 Maret 2023 Untuk Wilayah Bali dan Sekitarnya
Atau tiba-tiba ada anak-anak yang bilang 'udah azan udab azan' buru-buru pada buka puasa, padahal masih 15 menit lagi. Maka harus lebih hati-hati agar terhindar dari buka puasa sebelum waktunya.
Demikian bahasan mengenai hukum bagaimana jika buka puasa tidak pada waktunya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kumpulan Ucapan Selamat Berbuka Puasa untuk Video TikTok, FYP Selama Ramadhan!
-
3 Contoh Undangan Berbuka Puasa Via WA untuk Sahabat dan Teman kerja
-
3 Alasan Mengapa Tidak Dianjurkan Langsung Makan Berat ketika Berbuka Puasa
-
Jadwal Imsakiyah Jakarta 29 Maret 2023, Mau Sahur Jam Berapa? Cek Waktu dan Doa-doanya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard