Undang-Undang Perampasan Aset kembali muncul ke permukaan setelah Menkpolhukam, Mahfud MD meminta kepada DPR RI untuk mendukung kehadiran Undang-Undang tersebut. Namun sayang, permintaan tersebut justru ditolak oleh Ketua Komisi III, Bambang Pacul, apabila bukan perintah dari Ketua Umum Partai.
Lantas, apa itu UU Perampasan Aset? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pakar Hukum Universitas trisakti, Prof Abdul Fickar Hadjar menjelaskan secara terminologi perampasan aset tersebut dimaksudkan untuk aset-aset hasil kejahatan. Hal tersebut dikarenakan ada upaya-upaya yakni perampasan.
Sejauh ini, aset yang disita dan juga dirampas oleh para penegak hukum pada akhirnya harus melalui putusan pengadilan. Jadi, aset tersebut harus berpindah tangan jika ada lembaga, peristiwa hukum atau putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penyitaan bisa dilelang.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kita menciptakan sebuah sistem baru atau lembaga baru dalam penegakan hukum. Karena pada dasarnya dalam penegakan hukum perdata sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menyita, melelang dan memberikan hasilnya kepada yang berhak.
Sedangkan, bagi pidana yang dilakukan penegak hukum seperti misalnya Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri yang bisa merampas aset tersangka atau terdakwa. Namun, pada saat dipindah tangankan, seperti misalnya perdata, semua tetap harus berdasarkan putusan pengadilan.
Melalui Undang-Undang Perampasan Aset tersebut, di satu sisi dijaga kepentingan hak-hak masyarakat, di sisi lain kita turut memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik. Namun, ia merasa bahwa apabila aset tersebut hasil dari tindak pidana itu tidaklah bermasalah.
Dijelaskan juga bahwa sejauh ini, Kejaksaan mempunyai kewenangan meskipun dinilai kurang aktif dikarenakan hanya menyita aset-aset yang memang perkara korupsi ataupun pidana. Pada saat adanya perkara Kejaksaan bisa menyita, tetapi yang menentukan bisa dirampas atau tidak tetap pengadilan.
Dimana nantinya, bunyi Undang-Undang Perampasan Aset sama dengan putusan dari pengadilan. Jadi, hanya tinggal melakukan eksekusi meskipun tetap harus ada proses.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai
Namun, disebutkan juga bahwa harus ada keseimbangan perlindungan terhadap aset masyarakat dan juga keleluasaan negara merampas aset hasil dari tindak pidana.
Dalam perkara perdata, ada juga lembaga yang dinamakan parate eksekusi. Hal tersebut merupakan perjanjian yang tak harus menggunakan proses peradilan, perjanjian yang dijadikan notaris dan bisa langsung bisa melakukan eksekusi, tidak harus melewati proses yang panjang seperti pengadilan.
Namun, dalam perkara pidana tersebut nantinya terdapat satu lembaga yang memberikan di satu sisi kewenangan kepada negara untuk merampas aset dari publik. Dengan adanya persyaratan tersebut, memang hasil tindak pidana, tanpa proses peradilan dan menjadi hak negara.
Saat ini, ia memberikan saran untuk segera dipikirkan guna menciptakan satu lembaga yang bisa merampas aset tanpa harus ada keputusan pengadilan. Namun, Fickar menegaskan bahwa hal tersebut harus dikuatkan juga secara hukum, mempunyai dasar sosiologis, mempunyai dasar yuridis.
Meskipun terdapat lembaga yang harus diperhatikan hak-hak orang yang dirampas, contohnya dengan memberi definisi jelas terhadap status aset yang dirampas seperti misalnya kredit mobil dimana perampasan aset tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh debt collector.
Sejauh ini, DC mengambil mobil dan motor kredit tanpa adanya putusan pengadilan. Namun, tak ada lembaga yang melegalkan karena bisa pula melawan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk kepemilikan kendaraan tersebut sebenarnya sudah pindah ke debitur meskipun masih belum lunas.
Terobosan tersebut mungkin akan dihadirkan oleh Undang-Undang Perampasan Aset tersebut tanpa adanya proses pengadilan terhadap aset-aset tertentu yang dimana nantinya akan di kualifikasi secara teknis.
Ia memandang bahwa UU Perampasan Aset ini merupakan pikiran baru guna mempercepat roda putaran ekonomi agar keduanya bisa terlindungi. Di satu sisi masyarakat bisa terlindungi dalam berusaha, dan di sisi lain negara juga bisa mempertahankan kehidupan kelembagaannya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Anggota DPR Minta Direksi Pertamina Dievaluasi Total Pasca Kebakaran Kilang Dumai
-
6 Kontroversi Arteria Dahlan, Gertak Mahfud Md Hingga Minta OTT KPK Tak Diberlakukan
-
Sederet Skandal Heboh yang Dibongkar Mahfud MD: Transaksi Rp 349 Triliun sampai Kapal TKI Tenggelamkan Diri
-
Politisi Sarat Kontroversi, Siapa Arteria Dahlan Legislator Berani Ancam Perkarakan Mahfud MD?
-
Profil Heru Pambudi, Namanya Disebut Mahfud MD Soal Transaksi Rp 189 Triliun
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah