Suara.com - Belakangan ini, banyak pasangan suami istri yang mengakhiri pernikahannya dengan bercerai. Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang sudah bercerai kemudian ingin rujuk lagi.
Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya Buya Yahya.
Adapun penjelasan Buya Yahya mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam ini terdapat dalam kajian yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 4 Mei 2023.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menyampaikan bahwa melangsungkan pernikahan dengan pria ketika masih dalam masa iddah itu hukumnya tidak sah. Dan jika kembali rujuk kepada suami yang memberi talak juga tidak sah.
"Sangat jelas! Orang dalam masa iddah tidak sah pernikahannya. Maka seperti tidak ada pernikahan," ucap Buya Yahya
Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa pernikahan dalam masa iddah hukumnya tidak sah. Karena tidak sah pernikahannya, maka dia juga belum boleh kembali ke suami pertamanya yang sudah mengeluarkan talak tiga.
Buya Yahya menambahkan, wanita yang sudah ditalak boleh menikah dengan pria lain jika sudah selesai masa iddahnya. Namun jika wanita tersebut ingin rujuk kepada suami yang mentalaknya, maka harus menikah dulu dengan benar dan sah menurut Islam dan sudah selesai masa iddahnya.
"Sebab, seorang wanita yang sudah dicerai talak tidak oleh suaminya, maka suami tidak boleh kembali kepada wanita tersebut, kecuali wanita tersebut sudah menikah dengan benar dan sah, sudah digauli, sudah dicerai, sudah selesai masa iddahnya, baru kembali pada yang pertama,"
Buya Yahya juga menambahkan, kalau menikah dengan pria lain masih dalam masih iddah itu tidak sah. Pasalnya, masa iddah itu seperti masih dalam dalam ikatan perkawinan, dan itu hukumnya zina jika melakukan pernikahan dengan pria lain.
Baca Juga: Miris, Inara Rusli Dipolisikan Tenri Anisa Usai Diselingkuhi dan Digugat Cerai Virgoun
Karena tidak sah, maka pernikahan dalam masa iddah tidak dianggap adanya pernikahan. Karena tidak dianggap pernikahan, maka belum boleh kembali pada suami pertama.
Buya Yahya pun memberikan nasehat agar dalam hubungan suami istri jangan mudah mengatakan cerai. Cobalah untuk diselesaikan permasalahannya secara baik-baik, cari jalan keluarnya, namun usahakan untuk tidak menyelesaikan masalah dengan bercerai.
Demikian ulasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam yang dijelaskan oleh Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Miris, Inara Rusli Dipolisikan Tenri Anisa Usai Diselingkuhi dan Digugat Cerai Virgoun
-
Tanggapan Inara Rusli Saat Resmi di Polisikan Tenri Ajeng, Istri Virgoun: Ada Kabar Gembira, Tunggulah!
-
CEK FAKTA: Iis Dahlia Gugat Cerai Satrio Dewandono, Salshadilla Juwita Dikabarkan Hamil, Benarkah?
-
Bukan Puber Kedua atau Mata Keranjang, Ini yang Bisa Sebabkan Perceraian atau Perselingkuhan kata Dokter Boyke
-
Cek Fakta: Foto Tak Senonoh di Galeri HP Suami Iis Dahlia Jadi Penyebab Perceraian
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka