Suara.com - Belakangan ini, banyak pasangan suami istri yang mengakhiri pernikahannya dengan bercerai. Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang sudah bercerai kemudian ingin rujuk lagi.
Hal ini pun kemudian mengundang tanya, bagaimana aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam? Untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasannya Buya Yahya.
Adapun penjelasan Buya Yahya mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam ini terdapat dalam kajian yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 4 Mei 2023.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya menyampaikan bahwa melangsungkan pernikahan dengan pria ketika masih dalam masa iddah itu hukumnya tidak sah. Dan jika kembali rujuk kepada suami yang memberi talak juga tidak sah.
"Sangat jelas! Orang dalam masa iddah tidak sah pernikahannya. Maka seperti tidak ada pernikahan," ucap Buya Yahya
Buya Yahya kembali menyampaikan bahwa pernikahan dalam masa iddah hukumnya tidak sah. Karena tidak sah pernikahannya, maka dia juga belum boleh kembali ke suami pertamanya yang sudah mengeluarkan talak tiga.
Buya Yahya menambahkan, wanita yang sudah ditalak boleh menikah dengan pria lain jika sudah selesai masa iddahnya. Namun jika wanita tersebut ingin rujuk kepada suami yang mentalaknya, maka harus menikah dulu dengan benar dan sah menurut Islam dan sudah selesai masa iddahnya.
"Sebab, seorang wanita yang sudah dicerai talak tidak oleh suaminya, maka suami tidak boleh kembali kepada wanita tersebut, kecuali wanita tersebut sudah menikah dengan benar dan sah, sudah digauli, sudah dicerai, sudah selesai masa iddahnya, baru kembali pada yang pertama,"
Buya Yahya juga menambahkan, kalau menikah dengan pria lain masih dalam masih iddah itu tidak sah. Pasalnya, masa iddah itu seperti masih dalam dalam ikatan perkawinan, dan itu hukumnya zina jika melakukan pernikahan dengan pria lain.
Baca Juga: Miris, Inara Rusli Dipolisikan Tenri Anisa Usai Diselingkuhi dan Digugat Cerai Virgoun
Karena tidak sah, maka pernikahan dalam masa iddah tidak dianggap adanya pernikahan. Karena tidak dianggap pernikahan, maka belum boleh kembali pada suami pertama.
Buya Yahya pun memberikan nasehat agar dalam hubungan suami istri jangan mudah mengatakan cerai. Cobalah untuk diselesaikan permasalahannya secara baik-baik, cari jalan keluarnya, namun usahakan untuk tidak menyelesaikan masalah dengan bercerai.
Demikian ulasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam yang dijelaskan oleh Buya Yahya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Miris, Inara Rusli Dipolisikan Tenri Anisa Usai Diselingkuhi dan Digugat Cerai Virgoun
-
Tanggapan Inara Rusli Saat Resmi di Polisikan Tenri Ajeng, Istri Virgoun: Ada Kabar Gembira, Tunggulah!
-
CEK FAKTA: Iis Dahlia Gugat Cerai Satrio Dewandono, Salshadilla Juwita Dikabarkan Hamil, Benarkah?
-
Bukan Puber Kedua atau Mata Keranjang, Ini yang Bisa Sebabkan Perceraian atau Perselingkuhan kata Dokter Boyke
-
Cek Fakta: Foto Tak Senonoh di Galeri HP Suami Iis Dahlia Jadi Penyebab Perceraian
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri