Suara.com - Menjelang pertengahan tahun, wajar rasanya jika kita merindukan healing dan ingin melepas semua penat yang menumpuk. Yuk intip jadwal hari libur dan rekomendasi cuti 2023 di bawah ini.
Tanggal merah di Indonesia sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemerintah mengumumkan 16 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama sepanjang tahun 2023.
Hingga awal bulan Mei, sudah 8 tanggal merah kita lewati, itu artinya hanya tersisa 8 hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk healing. Jangan buang kesempatan, segera atur cutimu dari sekarang!
Jadwal Hari Libur dan Rekomendasi Cuti 2023
Berikut ini sisa tanggal merah dan cuti bersama yang bisa kalian maksimalkan untuk mengatur liburan. Yuk simak dulu daftarnya:
Tanggal Merah
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Iduladha 1444 Hijriah
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Natal
Cuti Bersama
- Jumat, 2 Juni: Cuti bersama Waisak
- Selasa, 26 Desember: Cuti bersama Natal
Agar liburan semakin maksimal, kalian bisa ambil jatah cuti dari kantor jauh-jauh hari. Daftar di atas bisa menjadi acuan liburan mulai ambil cuti, pesan tiket pesawat dan akomodasi. Berikut rekomendasi cuti 2023.
Baca Juga: Hari Kenaikan Isa Almasih 2023 Apakah Ada Cuti Bersama? Cek Jadwal SKB 3 Menteri
- Libur 4 hari mulai tanggal 18 sampai 21 Mei dengan cuti 1 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 27 Mei sampai 4 Juni dengan cuti 3 hari
- Libur 4 hari mulai tanggal 1 sampai 4 Juni dengan cuti 0 hari
- Libur 5 hari mulai tanggal 28 Juni sampai 2 Juli dengan cuti 2 hari
- Libur 5 hari mulai tanggal 15 sampai 19 Juli dengan cuti 2 hari
- Libur 5 hari mulai tanggal 19 sampai 23 Juli dengan cuti 2 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 15 sampai 23 Juli dengan cuti 4 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 12 sampai 20 Agustus dengan cuti 4 hari
- Libur 4 hari mulai tanggal 17 sampai 20 Agustus dengan cuti 1 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 23 September sampai 1 Oktober dengan cuti 4 hari
- Libur 4 hari mulai tanggal 28 September sampai 1 Oktober dengan cuti 1 hari
- Libur 10 hari mulai tanggal 23 Desember sampai 1 Januari 2024 dengan cuti 3 hari
Itulah penjelasan tentang jadwal hari libur dan rekomendasi cuti 2023. Semog atulisan ini bermanfaat dan selamat merencanakan cuti.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti