Suara.com - Menjelang pertengahan tahun, wajar rasanya jika kita merindukan healing dan ingin melepas semua penat yang menumpuk. Yuk intip jadwal hari libur dan rekomendasi cuti 2023 di bawah ini.
Tanggal merah di Indonesia sudah diatur dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Pemerintah mengumumkan 16 hari libur nasional dan 9 hari cuti bersama sepanjang tahun 2023.
Hingga awal bulan Mei, sudah 8 tanggal merah kita lewati, itu artinya hanya tersisa 8 hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk healing. Jangan buang kesempatan, segera atur cutimu dari sekarang!
Jadwal Hari Libur dan Rekomendasi Cuti 2023
Berikut ini sisa tanggal merah dan cuti bersama yang bisa kalian maksimalkan untuk mengatur liburan. Yuk simak dulu daftarnya:
Tanggal Merah
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Iduladha 1444 Hijriah
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Natal
Cuti Bersama
- Jumat, 2 Juni: Cuti bersama Waisak
- Selasa, 26 Desember: Cuti bersama Natal
Agar liburan semakin maksimal, kalian bisa ambil jatah cuti dari kantor jauh-jauh hari. Daftar di atas bisa menjadi acuan liburan mulai ambil cuti, pesan tiket pesawat dan akomodasi. Berikut rekomendasi cuti 2023.
Baca Juga: Hari Kenaikan Isa Almasih 2023 Apakah Ada Cuti Bersama? Cek Jadwal SKB 3 Menteri
- Libur 4 hari mulai tanggal 18 sampai 21 Mei dengan cuti 1 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 27 Mei sampai 4 Juni dengan cuti 3 hari
- Libur 4 hari mulai tanggal 1 sampai 4 Juni dengan cuti 0 hari
- Libur 5 hari mulai tanggal 28 Juni sampai 2 Juli dengan cuti 2 hari
- Libur 5 hari mulai tanggal 15 sampai 19 Juli dengan cuti 2 hari
- Libur 5 hari mulai tanggal 19 sampai 23 Juli dengan cuti 2 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 15 sampai 23 Juli dengan cuti 4 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 12 sampai 20 Agustus dengan cuti 4 hari
- Libur 4 hari mulai tanggal 17 sampai 20 Agustus dengan cuti 1 hari
- Libur 9 hari mulai tanggal 23 September sampai 1 Oktober dengan cuti 4 hari
- Libur 4 hari mulai tanggal 28 September sampai 1 Oktober dengan cuti 1 hari
- Libur 10 hari mulai tanggal 23 Desember sampai 1 Januari 2024 dengan cuti 3 hari
Itulah penjelasan tentang jadwal hari libur dan rekomendasi cuti 2023. Semog atulisan ini bermanfaat dan selamat merencanakan cuti.
Kontributor : Rima Suliastini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing