Suara.com - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 pada Jumat (19/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, menyebutkan selain tiga pegawai Bea Cukai tersebut, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta; sehingga total ada empat saksi yang diperiksa.
"Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," kata Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta.
Dia menyebutkan tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa itu ialah EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD, masing-masing selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sementara itu, seorang saksi dari pihak swasta ialah berinisial HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.
Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Terkait korupsi komoditas emas tersebut, Rabu (29/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan. (Antara)
Baca Juga: Dua Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BTS Menyeret Jhonny G. Plate
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pemeriksaan Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BUMN Nggak Bebas Lagi, Tak Bisa Asal Garap Proyek Hilirisasi
-
Just Like Mona Lisa Rilis PV Perdana, Chika Anzai Isi Suara Karakter Utama
-
Hanya di Bulan Agustus! Servis Motor Yamaha Pakai QRIS BRImo Langsung Dapat Cashback
-
Drama Tanah Wakaf Pandegiling Memanas, Proyek Dihentikan Paksa
-
Review Drama Mouse, Pembalasan Dendam yang Menguak Sisi Kelam Manusia
-
Jelang Kick Off Singapura vs Timnas Indonesia, John Herdman Ultimatum Rizky Ridho Cs
-
Youtuber Bigmo Dipanggil Polisi Senin Depan, Buntut Promosi Vape Libatkan Anak
-
Momen Bahlil Akhirnya Ketemu Sosok Pencipta Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng
-
Bukan Lagi Estetika, Kini Pembangunan Properti Bergeser ke Arah Keberlanjutan