Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan bocoran soal pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2023. MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas telah mengumumkan bahwa seleksi CASN 2023 akan digelar pada tahun ini yang terdiri atas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Pada tahun 2023, formasi ASN 2023 akan berfokus kepada pemenuhan tenaga pendidikan, kesehatan, dan untuk talenta digital. Abdullah Azwar Anas juga menerangkan akan memfokuskan kepada pelayanan dasar, rekrutmen talenta digital, rekrutmen CASN secara selektif, dan mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.
Hingga saat ini, pemerintah tengah menganalisis jabatan yang terdampak maupun tidak oleh perkembangan digital. Sementara itu, proses pengumpulan data mengenai kebutuhan dan jenis jabatan aparatur sipil negara yang telah diajukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Proses validasi formasi dan jabatan ini akan selesai dalam waktu dekat sehingga Kementerian PAN-RB akan mengumumkan waktu pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK dalam waktu dekat.
Jadwal Pendaftaran CPNS Menurut KemenPAN-RB
Rekrutmen CASN 2023 akan diumumkan pada Juni akhir atau paling lambat awal Juli 2023 mendatang. Masyarakat diminta untuk memantau informasi resmi melalui situs KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang berkaitan dengan CPNS dan PPPK.
Syarat Mendaftar Seleksi CPNS 2023
Berdasarkan informasi dari situs SSCASN BKN, berikut ini persyaratan mendaftar seleksi CPNS
- WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
Baca Juga: Sekilas Update CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran
- Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
- Tidak pernah menjabat sebagai ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
- Bukan merupakan pengurus partai politik
- Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
- Merupakan lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB