Suara.com - Apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama? Pasalnya tanggal 1 Juni 2023 kemarin, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, dan pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai tanggal merah atau hari libur nasional.
Bagaimana dengan 2 Juni 2023, Jumat hari ini? Jawaban apakah tanggal 2 Juni libur atau cuti bersama dapat anda temukan dalam artikel ini. Selain itu simak pula aturan libur dan cuti bersama baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Hari libur nasional biasanya ditandai dengan tanggal berwarna merah di kalender. Selain itu, cuti bersama juga diberikan oleh pemerintah, terutama pada hari raya keagamaan, agar masyarakat dapat beribadah dengan lebih leluasa.
Apakah Tanggal 2 Juni 2023 Libur?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2567 BE 2023. Artinya, karyawan, siswa, dan guru akan mendapatkan libur pada tanggal tersebut.
Hari Raya Waisak 2023 sendiri akan diperingati pada tanggal 4 Juni 2023. Ini merupakan perayaan agama Buddha yang diadakan setiap tahun. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai hari libur bulan Juni 2023.
Bagi para pekerja yang sibuk, tentunya mereka menantikan daftar tanggal merah dan cuti bersama di bulan Juni 2023. Kabar baiknya, bulan ini memiliki beberapa tanggal merah. Pada tanggal 4 Juni 2023 saat Hari Raya Waisak, bahkan Anda dapat menikmati liburan yang agak panjang karena pemerintah menetapkan cuti bersama mulai dari Jumat, 2 Juni 2023.
Berikut adalah daftar tanggal merah dan cuti bersama Juni 2023:
Tanggal Merah Bulan Juni 2023:
Baca Juga: Cocok Buat Long Weekend! Catat 4 Diskon di Tempat Liburan Selama Bulan Juni
- Kamis, 1 Juni 2023: Libur Nasional Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni 2023: Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Cuti Bersama Bulan Juni 2023:
- Jumat, 2 Juni 2023: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2567 BE
Penetapan cuti bersama pada Jumat, 2 Juni 2023 akan memberikan waktu libur bagi para pekerja mulai dari Jumat hingga Minggu. Untuk merayakan Hari Raya Waisak 2023, Anda dapat memilih untuk mengunjungi Festival Lampion Candi Borobudur.
Untuk menghadiri acara tersebut, setiap individu perlu membayar Rp 300.000. Dengan harga tersebut, Anda dapat menyaksikan Festival Lampion Waisak yang akan mencapai puncaknya pada Minggu, 4 Juni 2023. Festival Lampion Waisak merupakan acara utama dalam perayaan Hari Raya Waisak umat Buddha di Candi Borobudur.
Cuti Bersama Instansi Swasta
Adapun kebijakan cuti bersama di perusahaan swasta biasanya diatur oleh masing-masing perusahaan. Namun, perlu diingat bahwa cuti bersama tetap mempengaruhi jumlah cuti tahunan yang tersisa.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki sisa 12 hari cuti tahunan dan memutuskan untuk mengambil cuti pada tanggal 2 Juni 2023, maka sisa cuti Anda akan berkurang menjadi sebelas hari.
Berita Terkait
-
PT KAI Daop Jakarta Jual 99 Ribu Tiket Jarak Jauh Selama Libur Panjang Ini
-
Cocok Buat Long Weekend! Catat 4 Diskon di Tempat Liburan Selama Bulan Juni
-
Tempuh Perjalanan 2.600 Km, Biksu Peserta Ritual Thudong Akhirnya Tiba di Candi Borobudur
-
Jam Operasional Candi Borobudur Saat Perayaan Waisak 2023, Cek Jadwal dan Tiket Masuknya!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun