Suara.com - Apakah ada cuti bersama Idul Adha 2023? Ini merupakan pertanyaan yang mungkin ditanyakan di Indonesia menjelang hari raya, tak hanya Idul Adha, tetapi hari raya yang lain.
Seperti yang sudah diketahui melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Adha 2023 yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan tanggal merah. Banyak yang ingin tahu apakah tanggal 30 Juni dapat menjadi hari cuti bersama atau tidak.
Apakah ada cuti bersama Idul Adha 2023?
Jika mengacu pada kalender tanggal merah tersebut, apakah ada cuti bersama Idul Adha 2023? Jawabannya tidak. Pada hari Jum'at, para pegawai wajib masuk ke kantor dan bekerja seperti biasa.
Namun, jika ingin memiliki waktu libur panjang alias long weekend dari Kamis sampai Minggu, maka para pegawai harus mengambil jatah cuti tahunan. Jika diijinkan oleh perusahaan, maka para pegawai bisa mendapatkan libur panjangnya.
Ke depannya, masih akan ada banyak tanggal merah atau libur nasional di tahun 2023. Berikut daftar tanggal merah yang tersisa di kalender tahun 2023. Mulai dari bulan Juni sampai Desember.
1. Kamis, 1 Juni 2023: Libur hari lahir Pancasila
2. Minggu, 4 Juni 2023: Libur hari raya Waisak
3. Kamis, 29 Juni 2023: Libur hari raya Idul Adha
4. Rabu, 19 Juli 2023: Libur tahun baru Islam
5. Kamis, 17 Agustus 2023: Libur hari kemerdekaan republik Indonesia
6. Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
7. Senin, 25 Desember 2023: Libur hari raya Natal
Kemudian, daftar cuti bersama yang tersisa di tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Jum'at, 2 Juni 2023: Hari raya Waisak
2. Selasa, 26 Desember: Hari raya Natal
Baca Juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban yang Sakit, Halal atau Haram? Begini Penjelasannya
Berdasarkan data tersebut, maka sudah jelas bahwa tidak ada kebijakan cuti bersama untuk merayakan hari raya Idul Adha di tahun 2023.
Sementara itu, PP Muhammadiyah mengumumkan tangga Hari Raya Idul Adha 2023 berbeda dengan hari raya Idul Adha yang diumumkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. PP Muhammadiyah menetapkan bahwa hari raya Idul Adha jatuh pada Rabu, tanggal 28 Juni 2023. Lebih cepat satu hari.
Penting juga untuk diingat bahwa nantinya pemerintah akan mengumumkan secara resmi hari raya Idul Adha setelah dilakukan sidang isbat untuk menetapkan awal Dzulhijjah. Biasanya sidang isbat akan digelar paling lambat sehari sebelumnya.
Demikian itu informasi apakah ada cuti bersama Idul Adha 2023.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta