Suara.com - Nathalie Holscher memamerkan video hitam putih dirinya tanpa balutan hijab. Hal ini sontak membuat riuh warganet. Lantas bagaimana hukum melepas hijab sebenarnya?
Dalam unggahan di kanal Youtubenya, Al Bahjah TV, Buya Yahya dengan tegas mengatakan tidak boleh bagi seorang wanita unuk melepas hijabnya.
Dalam sebuah kesempatan, ada seorang peserta ceramah yang bertanya pada Buya Yahya tentang hukum seorang wanita yang melepas hijabnya karena bekerja.
Dalam keterangannya, ia mengatakan jika temannya bekerja di sebuah kantor karena butuh biaya untuk bayar uang kuliah, tapi salah satu syaratnya adalah melepas hijab.
Buya Yahya mengatakan sebaiknya tinggalkan saja pekerjaan itu karena rejeki bisa datang dari mana saja.
"Pembagian Allah tak akan pernah salah, maka ambillah rizky dengan cara yang benar. Rizkymu tak akan lari," jelas Buya Yahya.
Selanjutnya ia mengatakan dalam bekerja, kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah yang memberi, pekerjaan hanya sarana, perantara saja.
"Jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah. Untuk mendapatkan berapa ratus ribu untuk melepaskan kerudungnya. Naudzubillah."
Meski begitu, Buya Yahya tetap menenakan umat Islam yang meninggalkan pekerjaannya karena melanggar agama untuk tetap bersabar karena sabar memiliki pahalanya tersendiri yang akan diperhitungkan oleh Allah.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Pasangan Terbukti Berzina? Ini Kata Buya Yahya
Lantas pada siapa saja kita boeh menunjukkan aurat?
Buya Yahya menjelaskan di kesempatan yang berbeda bahwa wanita tidak boleh membuka hijab dan memperlihatkan auratnya di depan orang-orang yang haram jika membuka auratnya.
Sebagai contoh, wanita muslim boleh menunjukkan auratnya di depan keponakan, namun tak boleh di depan ipar dan sepupu. Tapi jika dilihat oleh ayah, boleh.
Lebih jelasnya, orang yang bleh melihat aurat wanita adalah:
- Ayah
- Anak
- Keponakan
- Cucu
- Kakek
- Anak susuan
- Mertua
- Menantu
- Anak tiri
- Ayah tiri.
Selain yang disebutkan di atas namanya bukan mahram sehingga tak boleh melihat aurat wanita termasuk rambutnya.
Lantas bagaimana dengan melepas cadar seperti yang dilakukan oleh Inara Rusli? Jika wanita itu mengikuti mahzab Imam Syafi'i, maka kebanyakan pendapat yang dikukuhkan adalah wajib bagi wanita untuk menutup wajah.
Berita Terkait
-
Apa yang Harus Dilakukan jika Pasangan Terbukti Berzina? Ini Kata Buya Yahya
-
Bela Nathalie Holscher Usai Lepas Hijab, Marissya Icha Unggah Soal Surga dan Neraka: Allah yang Tahu...
-
Tulisan Larissa Chou Singgung Soal Identitas Wanita Muslimah Usai Nathalie Holscher Lepas Hijab Disorot: Kalau Aku Gak Kuat...
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka