Suara.com - Lowongan pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 resmi dibuka pada Jum'at, 14 Juli 2023. Bagi yang sedang mencari kesempatan mendaftar prakerja gelombang 57, silahkan perhatikan syarat daftar kartu prakerja gelombang 57 di bawah ini.
Pengumuman pembukaan pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 dapat dilihat di akun instagram @prakerja.go.id. Bagi yang ingin mendaftar, harus sudah memiliki akun di situs resmi Kartu Prakerja terlebih dahulu.
Sebelum mendaftar, ketahui dulu syarat daftar kartu prakerja gelombang 57 berikut ini.
1. Kamu adalah warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun ke atas dan maksimal 64 tahun.
2. Kamu tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Kamu tidak sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kemampuan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Kamu bukan termasuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, Anggota polri, kepala desa, dan perangkat desa, maupun bukan bagian dari BUMN/BUMD.
5. Dalam satu KK diperbolehkan mendaftar kartu prakerja maksimal 2 NIK.
Langkah-langkah mendaftar kartu prakerja
Cara atau langkah-langkah mendaftar kartu prakerja gelombang 57 masih sama seperti sebelumnya, sebagai berikut:
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Bakal Lanjut hingga 2024 Meski Jokowi Selesai Menjabat
1. Masuk terlebih dahulu ke situs prakerja.go.id
2. Klik "Daftar sekarang"
3. Kamu akan diminta untuk membuka email yang sudah kamu daftarkan. Maka, bukalah email dan ikuti petunjuk verifikasi email terlebih dahulu.
4. Login ke dashboard, menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
5. Isi data diri dengan benar, lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.
6. Pilih minat dan keterampilan yang kamu inginkan melalui program Kartu Prakerja.
7. Verifikasi nomor handphone sesuai petunjuk yang diberikan.
8. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
9. Kalau sudah, lanjutkan ke langkah berikutnya klik tombol "Gabung Gelombang" untuk mendaftar gelombang 57.
Besaran insentif kartu prakerja Gelombang 57
Total insentif yang diberikan kepada peserta yang lolos seleksi kartu prakerja gelombang 57 adalah sebesar Rp4,2 juta. Bantuan diberikan secara nontunai sebanyak satu kali saja dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.
2. Biaya pengganti transportasi dan internet sebesar Rp600 ribu.
3. Insentif pengisian survei sebesar Rp100 ribu.
Demikian itu syarat daftar kartu prakerja gelombang 57. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?