Suara.com - Dunia pendidikan di Indonesia dinilai ironis karena kasus viral seragam sekolah yang harganya tak masuk akal. Sejumlah wali murid berdemo di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur usai merasa keberatan dengan biaya seragam yang mencapai Rp2,3 juta.
Buntut dari kasus tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan, yakni Norhadin telah dipecat. Sementara itu, yang dianggap ironis adalah pendidikan di Indonesia telah diatur gratis, namun para siswanya malah diberatkan dengan biaya seragam.
Sekolah gratis diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana pemerintah perlu menjamin program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun.
Sementara itu, Pasal 80 dan 81 dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, Pasal menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
Soal seragam sekolah terbaru diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sementara pengadaannya itu dibebankan kepada tiap siswa.
Namun, siswa yang ekonominya kurang mampu akan diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah atau masyarakat sesuai prioritas pemberiannya. Adapun berikut aturan baru seragam sekolah selengkapnya.
1. Siswa SD/SLM memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
Baca Juga: Ganjar Pranowo Curhat Diprotes PGRI, Diminta Jangan Main Copot Kepala Sekolah
2. Siswa SMP/SMPLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru
3. Siswa SMA/SMALB/SMKLB memakai seragam nasional atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
4. Siswa di Provinsi Aceh memakai seragam nasional (kekhususan Aceh) sesuai dengan perundang-undangan pemerintah Aceh
5. Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera
6. Pada upacara bendera, seragam harus dilengkapi atribut:
a. topi pet dan dasi
b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani
7. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah digunakan pada hari yang sudah ditetapkan tiap sekolah
Berita Terkait
-
Ganjar Pranowo Curhat Diprotes PGRI, Diminta Jangan Main Copot Kepala Sekolah
-
4 Cara Siapkan Tabungan Pendidikan Anak, Apa Saja yang Harus Dipertimbangkan?
-
Oknum OB di Dindik Kota Surabaya Jadi Calo PPDB, Korbannya Merugi Hingga Rp 20 Juta
-
Review Novel 'Fighting, Son Seng Nim!', Lika-liku Seputar Kehidupan Guru
-
Tak Bisa untuk Sekolah, Pembangunan PAUD Patra Sutera Tambaklorok Baru Dianggarkan 2024 Mendatang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?