Suara.com - Dalam perayaan kemerdekan republik Indonesia, kita harus pasang Bendera Merah Putih. Penting untuk diperhatikan bahwa memasang Bendera Merah Putih tak bisa dilakukan secara asal-asalan, ada aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.
Aturan pasang bendera Merah Putih 17 Agustus diterangkan dalam Pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009. Penjelasan lengkap mengenai tata cara penggunaan bendera merah putih adalah sebagai berikut:
1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
3. Pada waktu penaikan dan penurunan bendera semua orang hadir dan memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, muka menghadap Bendera Merah Putih sampai selesai dikibarkan.
4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki rumah, gedung perkantoran, instansi pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi pada tanggal 17 Agustus.
5. Tempat pemasangan Bendera Merah Putih dapat di halaman depan rumah, di tengah-tengah atau di sisi kanan rumah. Hal ini berlaku juga untuk area gedung instansi atau perkantoran, dan lain sebagainya.
Sementara itu, merujuk kepada Surat Edararan Menteri Sekretaris Negara tahun 2022, aturan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus untuk menyemarakkan HUT RI adalah sebagai berikut:
- Pengibaran bendera dilakukan serentak di masing-masing lingkungan dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
- Diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUR RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI.
- Jika akan memposting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.
Bendera Merah Putih harus dikibarkan karena bermakna mendalam terhadap sejarah kemerdekaan Indonesia. Kelahiran Bendera Merah Putih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, diawali dari Jepang yang berjanji akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia.
Baca Juga: Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini
Di masa persiapan, dibentuklah badan persiapan kemerdekaan RI bernama BPUPKI. Dalam persiapan itu, Ibu Fatmawati menjahit Bendera Merah Putih.
Kain yang dipakai untuk mewujudkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia adalah kain katun halus berwarna merah putih. Panjangnya kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.
Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pengibar bendera Merah Putih yang pertama adalah Latief Hendraningrat dan Suhud.
Demikian itu aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini
-
Lirik Maju Tak Gentar dan Sosok Pencipta Lagu
-
Macam-macam Lomba 17 Agustus yang Lucu dan Unik, Cek di Sini!
-
Cara Buat Twibbon HUT RI 78, Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
-
55 Gambar 17 Agustus 2023 untuk Banner dan Spanduk HUT RI ke-78, Desain Keren Kekinian!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf