Suara.com - Dalam perayaan kemerdekan republik Indonesia, kita harus pasang Bendera Merah Putih. Penting untuk diperhatikan bahwa memasang Bendera Merah Putih tak bisa dilakukan secara asal-asalan, ada aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.
Aturan pasang bendera Merah Putih 17 Agustus diterangkan dalam Pasal 13 hingga 15 UU. No 24 Tahun 2009. Penjelasan lengkap mengenai tata cara penggunaan bendera merah putih adalah sebagai berikut:
1. Bendera Merah Putih harus dipasang di tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2. Bendera Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.
3. Pada waktu penaikan dan penurunan bendera semua orang hadir dan memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat, muka menghadap Bendera Merah Putih sampai selesai dikibarkan.
4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh warga negara yang memiliki rumah, gedung perkantoran, instansi pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi pada tanggal 17 Agustus.
5. Tempat pemasangan Bendera Merah Putih dapat di halaman depan rumah, di tengah-tengah atau di sisi kanan rumah. Hal ini berlaku juga untuk area gedung instansi atau perkantoran, dan lain sebagainya.
Sementara itu, merujuk kepada Surat Edararan Menteri Sekretaris Negara tahun 2022, aturan pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus untuk menyemarakkan HUT RI adalah sebagai berikut:
- Pengibaran bendera dilakukan serentak di masing-masing lingkungan dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus.
- Diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUR RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI.
- Jika akan memposting logo dan tema di sosial media dengan desain sendiri, dianjurkan untuk menggunakan logo dan desain resmi dan tidak menambah ornamen apapun di dalam logo.
Bendera Merah Putih harus dikibarkan karena bermakna mendalam terhadap sejarah kemerdekaan Indonesia. Kelahiran Bendera Merah Putih berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, diawali dari Jepang yang berjanji akan memberikan kemerdekaan pada Indonesia.
Baca Juga: Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini
Di masa persiapan, dibentuklah badan persiapan kemerdekaan RI bernama BPUPKI. Dalam persiapan itu, Ibu Fatmawati menjahit Bendera Merah Putih.
Kain yang dipakai untuk mewujudkan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara Indonesia adalah kain katun halus berwarna merah putih. Panjangnya kurang lebih 300 cm dan lebarnya 200 cm.
Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Pengibar bendera Merah Putih yang pertama adalah Latief Hendraningrat dan Suhud.
Demikian itu aturan pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Ada Berapa Hari Libur di Bulan Agustus 2023? Cek Daftar Tanggal Merah di Sini
-
Lirik Maju Tak Gentar dan Sosok Pencipta Lagu
-
Macam-macam Lomba 17 Agustus yang Lucu dan Unik, Cek di Sini!
-
Cara Buat Twibbon HUT RI 78, Meriahkan Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
-
55 Gambar 17 Agustus 2023 untuk Banner dan Spanduk HUT RI ke-78, Desain Keren Kekinian!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana