Suara.com - Bagi yang umat Muslim yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh, maka bisa bisa melakukan sholat jamak Maghrib Isya. Lantas, bagaimana bacaan sholat jamak Maghrib Isya? Nah, berikut ini bacaannya lengkap dengan tata cara dan ketentuannya.
Diketahui, sholat jamak merupakan kemudahan yang Allah SWT berikan kepada umat Muslim dalam menunaikan sholat wajib 5 waktu, terutama bagi yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh atau dalam kondisi tertentu lainnya.
Adapun sholat jamak ini yaitu mengumpulkan atau menggabungkan dua sholat wajib (fardhu)dalam satu waktu. Namun tidak semua sholat wajib bisa dijamak. Adapun sholat wajib yang bisa dijamak yaitu Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya. Untuk sholat subuh tidak bisa dijamak karena hanya dua rokaat.
Nah bagi yang akan melaksanakan sholat jamak Mahgrib Isya ketika dalam perjalanan jarak jauh, maka harus mengetahui bacaan niat sholat Jamak Maghrib Isya dan tata caranya. Untuk lebih jelasnya, berikut ini bacaan niat dan tata cara sholat Jamak Maghrib Isya yang dilansir dari berbagai sumber.
Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Jamak Maghrib Isya
Untuk tata cara melaksanakan sholat jamak Maghrib Isya ini, sholat yang pertama harus dikerjakan yaitu sholat Magrib. Sebelum melaksanakan sholat jamak Maghrib Isya, harus membaca niatnya terlebih dulu. Adapun bacaan niatnya seperti berikut ini.
Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala."
Usai menyelesaikan sholat maghrib, lalu dilanjutkan dengan melaksanakan sholat isya yang mana bacaan niatnya seperti berikut ini.
Baca Juga: Bacaan Sholat Hajat 2 Rakaat: Niat dan Doa Setelahnya
Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jama' takhir, fardhu karena Allah Ta'aala."
Penting untuk diketahui juga bahwa pelaksanaan sholat jamak Maghrib Isya ini harus dilaksanakan berurutan dan tidak boleh ada jeda terlalu lama antara sholat jamak Maghrib ke Isya.
Sedangkan untuk bacaan sholatnya dari mulai takbiratul ihram sampai salam, bacaannya sama seperti bacaan sholat Maghrib dan bacaan sholat Isya pada umumnya. Yang sedikit berbeda hanya bacaan niatnya seperti yang telah ditulis di atas.
Ketentuan Sholat Jamak Maghrib Isya
Mengenai pelaksanaan sholat jamat seperti seperti sholat Jamak Maghrib Isya ini hukumnya boleh, dengan catatan memenuhi syarat-syarat atau ketentuan sebagai berkut:
Berita Terkait
-
Bacaan Sholat Hajat 2 Rakaat: Niat dan Doa Setelahnya
-
Bacaan Sholat Dhuha Rakaat Pertama dan Kedua Lengkap dengan Doa
-
Bacaan Sholat Paling Lengkap: Beserta Niat Hingga Terjemahan
-
Bacaan Sholat Subuh dari Awal Sampai Akhir Lengkap dengan Doa Qunut
-
Bacaan Sholat 5 Waktu Lengkap dari Takbir hingga Salam, Latin dan Artinya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua