Suara.com - Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) ini.
Sidang tersebut bakal memutuskan atas status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 15.00 WIB.
Bagaimana Awal Mulanya?
Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu didasari adanya sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp 7.468.711.500 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status hukumnya tersebut.
Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Rangkaian sidang praperadilan lantas digelar sejak Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Optimis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Firli Bahuri, Polda Metro: Kita Ikhtiar dan Berdoa
Sebelum sampai ke putusan, agenda terakhir sidang ialah penyerahan kesimpulan pada Senin (18/12/2023).
Yakin Tak Jadi Tersangka
Menjelang sidang putusan, pihak Firli begitu percaya diri tak menjadi tersangka dalam kasus pemerasan SYL.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami, sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
Keyakinan mereka berlandaskan oleh penilaian tidak sahnya proses penyelidikan.
"Kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," terangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dituding Kubu Eddy Hiariej Sebar Hoax, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Biarin Saja!
-
Siap Hadapi Putusan Praperadilan Selasa Besok, Polda Metro Ungkap 4 'Amunisi' Buktikan Firli Peras SYL
-
Nasib Diputus Hakim Besok, Firli Bahuri Pede Terbebas Jeratan Tersangka, Apa Dasarnya?
-
Optimis Menang Gugatan Praperadilan Lawan Firli Bahuri, Polda Metro: Kita Ikhtiar dan Berdoa
-
Cegah Teror Bom saat Natal dan Tahun Baru, Pesan Kapolda Metro ke Anak Buah: Terpenting Screening Orang di Tempat Acara
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona