Suara.com - Saat ini, tahapan seleksi CPNS 2024 sudah sampai pada pengumuman hasil seleksi administrasi. Lantas, kapan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024, dan bagaimana cara mengeceknya?
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menjadwalkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 dilakukan setelah panitia selesai menyeleksi berkas. Perlu diketahui bahwa terdapat dua kategori peserta yang diumumkan BKN, yaitu verif MS (memenuhi syarat instansi) dan verif TMS (tidak memenuhi syarat instansi).
Untuk mengetahui jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi, cara cek pengumuman, dan cara sanggah pengumuman hasil seleksi CPNS 2024, simak ulasan di bawah ini sampai akhir.
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 telah ditetapkan pada 14-19 September 2024. Pemerintah menyiapkan waktu selama 4 hari untuk mengumumkan para pelamar yang lolos, yang kemudian akan lanjut ke Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Berdasarkan jadwal yang telah disampaikan BKN, proses seleksi administrasi akan berakhir pada 17 September 2024 mendatang.
Itu artinya, proses pengumuman dilakukan selama 6 hari mulai dari 14-19 September 2024. Pada jadwal sebelum diperpanjang, pengumuman seleksi administrasi dijadwalkan tanggal 14-17 September 2024.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa dipantau mulai 14 hingga 19 September 2024, berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: 5 Rekomendasi Makeup Tes CPNS 2024: Tampil Anggun Tapi Tetap Elegan
1. Silakan kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id
2. Setelah mengakses situs resmi, Anda akan diminta untuk login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password.
3. Jika sudah memasukkan data yang diperlukan, klik tombol "Cek Hasil" atau "Lihat Pengumuman". Maka situs akan menampilkan status hasil seleksi administrasi Anda, apakah lolos atau tidak.
4. Jika lolos, maka Anda bisa mengunduh dokumen pengumuman atau jadwal seleksi berikutnya yang mungkin diperlukan untuk proses selanjutnya.
Cara Sanggah Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024
Setelah mengetahui lolos tidaknya seleksi administrasi CPNS 2024, para peserta masih harus melewati tahapan berikutnya yaitu melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD tahun anggaran 2023.
Para peserta yang pernah ikut tes SKD tahun lalu bisa menggunakan ketentuan nilai pada masa itu, sehingga tidak perlu melakukan tes lagi SKD lagi. Namun jika tidak ingin menggunakan nilai tersebut maka peserta harus mengkonfirmasi bahwa akan mengikuti tes SKD tahun 2024.
Sedangkan bagi yang tidak lolos bisa memanfaatkan hak sanggah untuk meminta pertimbangan panitia, di mana masa sanggah berlangsung pada tanggal 20-22 September 2024. Masa sanggah ini menjadi kesempatan bagi pelamar untuk merespon hasil tidak lolos seleksi rekrutmen CPNS atau PPPK setelah adanya pengumuman.
Lantas, bagaimana caranya? Pelamar bisa mengajukan banding atau protes terhadap hasil pengumuman yang telah dikeluarkan.
Kemudian nantinya akan dilakukan jawab sanggah oleh panitia pada 20-24 September 2024. Lalu pengumuman hasil akhir pasca masa sanggah akan dilakukan pada 23-29 September 2024.
Seperti itulah cara cek pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 dan jadwal pemberitahuannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Makeup Tes CPNS 2024: Tampil Anggun Tapi Tetap Elegan
-
Passing Grade CPNS 2024 untuk Formasi Umum hingga Disabilitas, Minimal Nilai TWK Berapa?
-
Berapa Jumlah Soal SKD CPNS 2024? Ketahui Kisi-kisi dan Prakiraan Kebutuhan Waktu Mengerjakannya
-
5 Link Latihan Soal CPNS 2024 Gratis, Cek Kisi-kisi dan Passing Grade Terbaru
-
7 Website dan Aplikasi Simulasi CAT CPNS Gratis, Persiapkan Diri dengan Baik!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Audiensi 7 Pemda, Wamensos Agus Jabo Tekankan Dinsos Ujung Tombak Pemutakhiran Data
-
Ketua IDAI Yakin Mutasi dari RSCM ke RS Fatmawati adalah Hukuman karena Kritis ke Pemerintah?
-
Bukan Cuma Partai di Senayan, Komisi II DPR Bakal Libatkan Partai Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu
-
Eros Djarot: Indonesia Terjebak Lingkaran Setan, Fondasi Bangsa Bobrok!
-
KPK Bicara Soal Potensi PT Bluray Jadi Tersangka Korporasi dalam Kasus Bea Cukai
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI