Suara.com - Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto divonis hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Robert terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menyatakan Terdakwa Robert Indarto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain itu, Robert juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga memerintahkan Robert untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun).
Apabila tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Robert akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Namun, apabila harta yang dimiliki Robert tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suwito harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.
Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir yang dilakukan terhadap rekening bank Robert.
Sebelumnya, JPU menuntut Robert agar dihukum 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Kasus Timah, Bos Perusahaan Smelter Suwito Gunawan Divonis 8 Tahun Bui
JPU juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun) subsider 8 tahun kurungan.
Dalam kasus ini, Robert didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing