Suara.com - Seleksi CPNS 2024 terus berjalan untuk beberapa instansi dan kementerian. Belakangan dikabarkan link pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag 2024 telah dapat diakses untuk para pelamar dan peserta seleksinya.
Pengumuman ini sendiri dilaksanakan setelah beberapa waktu lalu proses seleksi dilakukan. Dengan hasil yang didapatkan oleh masing-masing peserta seleksi, Kementerian Agama kemudian memberikan pengumuman siapa yang lolos dan tidak pada tahapan tersebut.
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024
Ada beberapa cara mengakses hasil seleksi CPNS Kemenag 2024 yang dirilis secara resmi. Beberapa cara diantaranya adalah menggunakan media-media berikut ini:
- Situs resmi SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
- Situs resmi Kementerian Agama RI pada kemenag.go.id
atau klik link berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-seleksi-cpns-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
Kedua situs ini menjadi link untuk melihat hasil pengumuman seleksi CPNS Kemenag yang telah dilaksanakan beberapa bulan belakangan, dan melihat apakah Anda lolos ke tahap berikutnya atau tidak mengacu pada penilaian tes yang dilaksanakan.
Apa Tahapan Selanjutnya?
Pengumuman hasil CPNS 2024 ini sebenarnya adalah tahapan lanjutan setelah pendaftaran dan tes yang dilaksanakan. Berlangsung dari tanggal 5 Januari 2025 lalu hingga 12 Januari 2025 mendatang, tahapan selanjutnya dari proses yang dilaksanakan adalah masa sanggah.
Masa sanggah akan diselenggarakan mulai tanggal 13 Januari 2025 hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang. Berikutnya, ada tahapan jawab sanggah hingga tanggal 19 Januari 2025, pengolahan seleksi hasil sanggah, pengumuman pasca sanggah, dan pengisian riwayat hidup dan nomor induk pegawai yang dilakukan mulai tanggal 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025 nanti.
Aturan Sanggah yang Berlaku
Untuk Anda yang merasa belum puas dengan hasil yang diberikan, sanggahan dapat diajukan pada proses seleksi dan hasil yang diberikan. Namun terdapat aturan yang cukup jelas terkait hal ini. Mengaci pada apa yang tercantum dalam PermenPANRB No.6 Tahun 2024 dan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, aturannya adalah sebagai berikut:
- Pelamar yang keberatan pada hasil seleksi dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan
- Sanggahan diajukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi akhir
- Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar
- Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi pengadaan CPNS akan mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah paling lama 7 hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar, sehingga hasil verifikasi persyaratan administrasi tidak akan berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sekalipun kesalahan diperbaiki
- Jika dokumen seleksi administrasi yang terverifikasi tidak valid lebih dari satu, tetapi pelamar hanya menyanggah salah satu dokumen saja, maka ia akan tetap berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) setelah sanggah
- Isian sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dikenakan hukuman
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai link pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag 2024 dan peraturan sanggah yang harus dipahami untuk mengajukan sanggahan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024
Berita Terkait
-
Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024
-
Kapan CPNS 2024 Diangkat Jadi PNS? Begini Prosedurnya
-
Lulus SKB, Kapan CPNS 2024 Mulai Masuk Kerja?
-
Berangkat ke Arab Saudi Temui Menteri Haji, Menag Finalisasi Kerja Sama Penyelenggaraan Haji 2025
-
Link Pendaftaran CPNS 2025, Kapan Registrasi Resmi Dibuka?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Insidious: Out of the Further, Seringnya Trauma Dijadikan Landasan Teror
-
BMKG Petakan Kondisi Tanah hingga Kerusakan Pascagempa NTT
-
Sigap Blusukan Demi Cari Suara, Lambat Hadir untuk Korban Bencana
-
Tak Banyak Gaya, tapi Bikin Betah: Alasan Nganjuk Cocok untuk Slow Living
-
5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Mulai 22 Agustus hingga Akhir Bulan
-
Penyetan Lamongan vs Madura: Serupa tapi Tak Sama, Mana Favoritmu?
-
Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau
-
Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya
-
5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut