Suara.com - Seleksi CPNS 2024 terus berjalan untuk beberapa instansi dan kementerian. Belakangan dikabarkan link pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag 2024 telah dapat diakses untuk para pelamar dan peserta seleksinya.
Pengumuman ini sendiri dilaksanakan setelah beberapa waktu lalu proses seleksi dilakukan. Dengan hasil yang didapatkan oleh masing-masing peserta seleksi, Kementerian Agama kemudian memberikan pengumuman siapa yang lolos dan tidak pada tahapan tersebut.
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024
Ada beberapa cara mengakses hasil seleksi CPNS Kemenag 2024 yang dirilis secara resmi. Beberapa cara diantaranya adalah menggunakan media-media berikut ini:
- Situs resmi SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id
- Situs resmi Kementerian Agama RI pada kemenag.go.id
atau klik link berikut: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-hasil-seleksi-cpns-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
Kedua situs ini menjadi link untuk melihat hasil pengumuman seleksi CPNS Kemenag yang telah dilaksanakan beberapa bulan belakangan, dan melihat apakah Anda lolos ke tahap berikutnya atau tidak mengacu pada penilaian tes yang dilaksanakan.
Apa Tahapan Selanjutnya?
Pengumuman hasil CPNS 2024 ini sebenarnya adalah tahapan lanjutan setelah pendaftaran dan tes yang dilaksanakan. Berlangsung dari tanggal 5 Januari 2025 lalu hingga 12 Januari 2025 mendatang, tahapan selanjutnya dari proses yang dilaksanakan adalah masa sanggah.
Masa sanggah akan diselenggarakan mulai tanggal 13 Januari 2025 hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang. Berikutnya, ada tahapan jawab sanggah hingga tanggal 19 Januari 2025, pengolahan seleksi hasil sanggah, pengumuman pasca sanggah, dan pengisian riwayat hidup dan nomor induk pegawai yang dilakukan mulai tanggal 23 Januari 2025 hingga 21 Februari 2025 nanti.
Aturan Sanggah yang Berlaku
Untuk Anda yang merasa belum puas dengan hasil yang diberikan, sanggahan dapat diajukan pada proses seleksi dan hasil yang diberikan. Namun terdapat aturan yang cukup jelas terkait hal ini. Mengaci pada apa yang tercantum dalam PermenPANRB No.6 Tahun 2024 dan Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024, aturannya adalah sebagai berikut:
- Pelamar yang keberatan pada hasil seleksi dapat mengajukan sanggah paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan
- Sanggahan diajukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau seleksi akhir
- Panitia seleksi instansi pengadaan CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar
- Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi pengadaan CPNS akan mengumumkan hasil seleksi pasca sanggah paling lama 7 hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar, sehingga hasil verifikasi persyaratan administrasi tidak akan berubah dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sekalipun kesalahan diperbaiki
- Jika dokumen seleksi administrasi yang terverifikasi tidak valid lebih dari satu, tetapi pelamar hanya menyanggah salah satu dokumen saja, maka ia akan tetap berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) setelah sanggah
- Isian sanggah yang tidak sesuai dengan dokumen dapat dikenakan hukuman
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai link pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenag 2024 dan peraturan sanggah yang harus dipahami untuk mengajukan sanggahan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024
Berita Terkait
-
Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024
-
Kapan CPNS 2024 Diangkat Jadi PNS? Begini Prosedurnya
-
Lulus SKB, Kapan CPNS 2024 Mulai Masuk Kerja?
-
Berangkat ke Arab Saudi Temui Menteri Haji, Menag Finalisasi Kerja Sama Penyelenggaraan Haji 2025
-
Link Pendaftaran CPNS 2025, Kapan Registrasi Resmi Dibuka?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf