Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap dirinya di Pengadilan Singapura.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," tambah dia.
Tessa menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung sehingga KPK masih menunggu proses gugatan tersebut diputuskan Pengadilan Singapura.
Menurut dia, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa.
Penangkapan Buronan Paulus Tannos
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Fitroh mengatakan pihaknya kini bekerja sama berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Sebab, lembaga antirasuah harus melengkapi persyaratan untuk bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
Saat ini, Singapura melakukan penahanan sementara atau provisional arrest terhadap Paulus selama 45 hari terhitung sejak penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu.
“Penangkapan oleh pihak Singapura atas permintaan Indonesia/provisional arrest,” tandas Fitroh.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.
Berita Terkait
-
Koruptor e-KTP Diringkus di Singapura, Paulus Tannos Terancam Dijerat KPK Kasus Perintangan Penyidikan
-
Tantang Kabinet Prabowo Berhemat usai Pangkas Anggaran, Rocky Gerung Sindir Pejabat Masih 'Ngeong-ngeong' di Jalan Raya
-
Putrinya Lady Aurellia Viral Kasus Aniaya Koas, KPK Usut LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah
-
Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!
-
Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran
-
Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!
-
Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel
-
Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI
-
Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas
-
Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta
-
Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk