Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku menuliskan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangannya sendiri saat menjalani penahanan.
Hal itu Hasto sampaikan pada jeda sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
"Saya sendiri yang menulis eksepsi ini dengan tangan saya di rumah tahanan. Ada 27 lembar yang ketika diterjemahkan menjadi 20 lembar. Ini menunjukkan suatu spirit yang bekerja untuk menegakkan keadilan," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menjelaskan bahwa eksepsi yang dibacakannya ditulis secara manual selama dia berada di rumah tahanan.
"Saya menulis ini dengan tangan saya sendiri di rumah tahanan. Ini adalah bentuk komitmen saya untuk menegakkan keadilan dan menyampaikan kebenaran," ujar Hasto.
Lebih lanjut, dia menambahkan, eksepsi tersebut tidak hanya berisi pembelaan hukum, tetapi juga perspektif ideologis dan historis tentang pentingnya keadilan bagi bangsa Indonesia.
"Di dalam eksepsi ini, saya menyampaikan bahwa keadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa yang merindukan kemerdekaan. Ini adalah semangat yang menggerakkan para pahlawan bangsa untuk berjuang," ucap Hasto.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
-
Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan
-
Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya
-
Hasto Merasa Tak Dihiraukan, Permohonan Saksi Meringankan Diabaikan KPK
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Hasto Tuding KPK Lakukan Operasi 5 M Dalam Penanganan Kasusnya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
KUHAP Baru Disorot: Dinilai Buka Celah Kriminalisasi hingga Perkuat Impunitas Aparat
-
Rocky Gerung Tertawa Sambil Pegang Lengan Prabowo Saat Pelantikan, Akrab dengan Seskab Teddy
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Warga Bintaro-Ciledug Wajib Cek! Ada Rekayasa Lalu Lintas Besar-besaran Imbas Proyek Pipa
-
Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!
-
1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare
-
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi