Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Menurutnya, hal tersebut menjadi penting terlebih karena sudah adanya hasil Pansus DPR terkait persoalan haji 2024.
"Ya jelas kan, kalau ada hasil pansus ya dipanggil lah," kata Cucun di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Juni 2025.
Cucun lantas menyinggung mengenai Yaqut yang kerap absen ketika dipanggil DPR selama perjalanan Pansus Haji Tahun 2024.
Atas dasar tersebut, ia meyakini bahwa KPK bisa memanggil Yaqut dalam proses penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
"Kemarin di pansus nggak hadir. Tidak mungkin kalau nanti KPK akan ada tahapan ya, siapa yang dipanggil dulu. Kemudian keterangan-keterangan tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum bisa membaca hasil Pansus Haji 2024 yang telah diserahkan DPR kepada pemerintah sebagai bagian dari penyelidikan.
"DPR sudah punya hasil Pansus, kita sudah serahkan juga semua tembusannya ke pemerintah sudah disampaikan. Pemerintah di sana kan ada juga aparat penegak hukum," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tidak hanya terjadi baru-baru ini, melainkan telah berlangsung sejak sebelum tahun 2024.
Baca Juga: Skandal Haji Terus Berulang, KPK Usut Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
"Ya, sudah terjadi sejak sebelumnya," ujar Setyo dikutip dari Suara.com, Minggu 22 Juni 2025.
Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di KPK.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Itu semua bagian dari rangkaian prosesnya," jelas Setyo.
KPK membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pelaksanaan haji di Kemenag.
Diketahui, Yaqut juga menjabat sebagai Amirul Hajj 2024, yakni pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi yang ditunjuk langsung oleh Kemenag.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap