Suara.com - Isu pajak di Indonesia masih menjadi sorotan hingga kini.
Terbaru, beredar kabar menyebutkan bahwa amplop kondangan akan dikenakan biaya pajak.
Kabar itu beredar di media sosial (Medsos) Facebook.
Akun bernama "Eno Wulandari" mengunggah video dengan klaim itu pada Kamis, 24 Juli 2025.
Pengunggah memberikan narasi dipostingannya, berikut tulisannya:
“Tragis nya Negri ini
AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK.”
Per Kamis, 31 Juli 2025, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 1.200 kali dan dibagikan ulang 31 kali.
Melansir dari TurnBackHoax.id, tim pemeriksa fakta menemukan informasi bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah adanya kebijakan baru tentang pengenaan pajak atas amplop hajatan atau kondangan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bakal Hentikan Program Bansos, Benarkah?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyebut isu ini kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Sebagai informasi, isu mengenai amplop kondangan yang akan dikenakan pajak ini pertama kali dilontarkan oleh anggota Komisi VI DPR Mufti Anam.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN dan Danantara, ia menyebut dirinya mendengar ada wacana pemungutan pajak ke penerima amplop kondangan atau hajatan.
Namun, DJP menegaskan wacana tersebut tidak berdasar pada kebijakan yang ada.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang.
Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi dan memiliki pengecualian tertentu.
Hadiah pernikahan dapat termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan. Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
Sumbangan dari kerabat dekat dalam acara pribadi tidak dikenakan pajak.
Bisa disimpulkan, unggahan disertai klaim “amplop kondangan bakal kena pajak” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai