Suara.com - Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel membantah tudingan sengaja menyembunyikan tiga unit mobil mewah pasca-OTT KPK, dengan alasan anak-anaknya ketakutan.
Namun, faktanya satu unit Land Cruiser telah diserahkan ke KPK, sementara dua mobil lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC masih dalam pencarian.
Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Immanuel Ebenezer Noel alias Noel memberikan klarifikasi mengenai asetnya yang sempat 'hilang'. Ia berjanji akan bersikap kooperatif.
"Nggak... nggak kita umpetin, kita akan kembalikan," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Ia menyiratkan bahwa pemindahan mobil tersebut merupakan reaksi spontan dari keluarganya.
"Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” tambah dia.
Dua Mobil Masih Diburu
Sementara di sisi lain, KPK mengonfirmasi bahwa sebagian dari aset yang dicari telah kembali.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan satu dari tiga mobil yang sebelumnya dipindahkan dari rumah Noel telah diterima oleh penyidik.
Baca Juga: Bak Showroom, KPK Sita 15 Unit Mobil Milik Satori NasDem: Apa Saja Jenis Kendaraannya?
"Terkait dengan pencarian tiga kendaraan, satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK dan KPK masih mencari, menelusuri dua kendaraan lainnya," kata Budi di lokasi yang sama.
Mobil yang telah diserahkan adalah sebuah Toyota Land Cruiser.
Namun, Budi tidak merinci siapa pihak yang mengantarkan kendaraan tersebut.
Kini, fokus penyidik adalah melacak keberadaan dua mobil mewah lainnya, yakni Mercedes-Benz dan BAIC.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui ataupun yang memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut, agar kooperatif dan bisa mengantarkan kendaraan-kendaraan itu di KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (21/8/2025).
Para tersangka, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker & K3, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor dan telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Penyelidikan kasus ini juga diwarnai penggeledahan di rumah Noel dan perburuan aset yang diduga hasil dari tindak pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak
-
4 Cushion Tahan Lama yang Lagi Diskon Capai 50 Persen di Shopee, Harga Jadi di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Nanas Harga Terjangkau, Mulai Rp40 Ribuan Saja
-
Megawati Berpesan Agar Anak Muda Jangan Jadi 'Bangbong'
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea