News / Metropolitan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:01 WIB
Kasus Dugaan Pengancaman DJ Panda ke Erika Carlina (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya memeriksa DJ Panda hari ini terkait dugaan ancaman kepada Erika Carlina.
  • Ancaman yang dilaporkan Erika disebut membahayakan keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.
  • Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, DJ Panda masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina pada hari ini, Rabu (15/10/2025).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah menyebut pemeriksaan telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. 

"Statusnya masih sebagai saksi," kata Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Terkait materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik hari ini, Iskandarsyah enggan mengungkap secara detail.

Namun ia tak memungkiri salah satunya yang hendak didalami, yakni terkait adanya pengancaman yang diterima Erika lewat pesan elektronik. 

"Salah satunya itu," ungkapnya. 

Ancaman Membahayakan Janin

Kasus ini bermula dari laporan Erika ke Polda Metro Jaya pada Juli 2025. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporannya, Erika mengaku mendapat ancaman yang mengancam keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.

Baca Juga: Bakal Diperiksa Polisi, Intip Latar Belakang DJ Panda yang Moncer di Kediri

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Erika pada 24 Juli 2025. Seusai pemeriksaan, Erika menjelaskan alasannya melaporkan DJ Panda ke polisi.

“Aku melaporkan, meminta perlindungan hukum, karena ada ancaman yang membahayakan janin aku,” ungkap Erika usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kekinian perkara ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang dibuat oleh Erika. 

Iskandarsyah juga menjelaskan, peningkatan status perkara itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Load More