- Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025) besok.
- Tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas dan proses mediasi yang merupakan jalur wajib perceraian.
- Kehadiran langsung Atalia dalam mediasi sangat diutamakan, meskipun masih menunggu kepastian jadwal kedinasan anggota DPR RI tersebut.
Suara.com - Panggung Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, akan menjadi saksi babak baru dalam kisah rumah tangga pasangan politisi ternama, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Anggota DPR RI itu dijadwalkan untuk menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkannya terhadap sang suami pada Rabu (17/12/2025) besok.
Kehadiran Atalia dalam sidang krusial ini menjadi sorotan utama. Kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah diagendakan untuk hadir secara langsung.
Kendati demikian, kepastian final masih menunggu penyesuaian dengan jadwal kedinasan Atalia sebagai wakil rakyat.
“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” kata Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Sidang perdana ini akan menjadi momen penting yang menentukan arah kelanjutan perkara. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak, Atalia sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat, untuk hadir di muka persidangan.
Tahapan awal akan difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Setelah itu, agenda yang tidak bisa dilewati adalah proses mediasi.
Ikhwan menegaskan bahwa mediasi merupakan jalur wajib yang harus ditempuh dalam setiap perkara perceraian sebelum masuk ke pokok perkara.
Penentuan apakah sidang akan digelar secara terbuka untuk umum atau tertutup akan menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Beri Dukungan pada Atalia Praratya
Ia menambahkan, kehadiran langsung kedua belah pihak dalam proses mediasi pada prinsipnya adalah sebuah keharusan. Hal ini membuka kemungkinan pertemuan tatap muka pertama antara Atalia dan Ridwan Kamil di ruang sidang.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi para pihak untuk diwakilkan oleh kuasa hukum dalam kondisi tertentu.
Kabar mengenai gugatan cerai ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa gugatan dari Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu telah resmi terdaftar.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata Dede.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Beri Dukungan pada Atalia Praratya
-
Terpopuler: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Istri Dito Ariotedjo Anak Siapa?
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik
-
Gugat Cerai, Ini 5 Potret Terbaru Atalia Praratya yang Tak Lagi Unggah Foto Ridwan Kamil
-
Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Alasan Dirahasiakan?
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Ramai Dikomplain Warga, Mobil Rusak Diparkir Sembarangan di Tebet Dipulangkan ke Depan Rumah Pemilik
-
BGN Tetapkan Kasus Keracunan MBG Kejadian Fatal, Ancam Sanksi Suspend SPPG dan Copot Kepala Dapur
-
Penebangan Pohon di Jalan Riau Bandung Naik Kelas ke Pidana Berat, Gakkum KLH Turun Tangan
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat