- Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025) besok.
- Tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas dan proses mediasi yang merupakan jalur wajib perceraian.
- Kehadiran langsung Atalia dalam mediasi sangat diutamakan, meskipun masih menunggu kepastian jadwal kedinasan anggota DPR RI tersebut.
Suara.com - Panggung Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, akan menjadi saksi babak baru dalam kisah rumah tangga pasangan politisi ternama, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Anggota DPR RI itu dijadwalkan untuk menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkannya terhadap sang suami pada Rabu (17/12/2025) besok.
Kehadiran Atalia dalam sidang krusial ini menjadi sorotan utama. Kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah diagendakan untuk hadir secara langsung.
Kendati demikian, kepastian final masih menunggu penyesuaian dengan jadwal kedinasan Atalia sebagai wakil rakyat.
“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” kata Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Sidang perdana ini akan menjadi momen penting yang menentukan arah kelanjutan perkara. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak, Atalia sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat, untuk hadir di muka persidangan.
Tahapan awal akan difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Setelah itu, agenda yang tidak bisa dilewati adalah proses mediasi.
Ikhwan menegaskan bahwa mediasi merupakan jalur wajib yang harus ditempuh dalam setiap perkara perceraian sebelum masuk ke pokok perkara.
Penentuan apakah sidang akan digelar secara terbuka untuk umum atau tertutup akan menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Beri Dukungan pada Atalia Praratya
Ia menambahkan, kehadiran langsung kedua belah pihak dalam proses mediasi pada prinsipnya adalah sebuah keharusan. Hal ini membuka kemungkinan pertemuan tatap muka pertama antara Atalia dan Ridwan Kamil di ruang sidang.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi para pihak untuk diwakilkan oleh kuasa hukum dalam kondisi tertentu.
Kabar mengenai gugatan cerai ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa gugatan dari Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu telah resmi terdaftar.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata Dede.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Beri Dukungan pada Atalia Praratya
-
Terpopuler: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Istri Dito Ariotedjo Anak Siapa?
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik
-
Gugat Cerai, Ini 5 Potret Terbaru Atalia Praratya yang Tak Lagi Unggah Foto Ridwan Kamil
-
Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Alasan Dirahasiakan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji