- Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dijadwalkan di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12/2025) besok.
- Tahapan awal persidangan meliputi pemeriksaan identitas dan proses mediasi yang merupakan jalur wajib perceraian.
- Kehadiran langsung Atalia dalam mediasi sangat diutamakan, meskipun masih menunggu kepastian jadwal kedinasan anggota DPR RI tersebut.
Suara.com - Panggung Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, akan menjadi saksi babak baru dalam kisah rumah tangga pasangan politisi ternama, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Anggota DPR RI itu dijadwalkan untuk menghadiri sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkannya terhadap sang suami pada Rabu (17/12/2025) besok.
Kehadiran Atalia dalam sidang krusial ini menjadi sorotan utama. Kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan telah diagendakan untuk hadir secara langsung.
Kendati demikian, kepastian final masih menunggu penyesuaian dengan jadwal kedinasan Atalia sebagai wakil rakyat.
“Untuk sementara terkait kehadiran Ibu Atalia pada sidang besok masih teragendakan hadir. Namun kami masih menunggu kepastian jadwal kedinasan beliau,” kata Debi saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa (16/12/2025).
Sidang perdana ini akan menjadi momen penting yang menentukan arah kelanjutan perkara. Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan, menjelaskan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil kedua belah pihak, Atalia sebagai penggugat dan Ridwan Kamil sebagai tergugat, untuk hadir di muka persidangan.
Tahapan awal akan difokuskan pada pemeriksaan identitas para pihak beserta kuasa hukum masing-masing. Setelah itu, agenda yang tidak bisa dilewati adalah proses mediasi.
Ikhwan menegaskan bahwa mediasi merupakan jalur wajib yang harus ditempuh dalam setiap perkara perceraian sebelum masuk ke pokok perkara.
Penentuan apakah sidang akan digelar secara terbuka untuk umum atau tertutup akan menjadi kewenangan penuh majelis hakim.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Beri Dukungan pada Atalia Praratya
Ia menambahkan, kehadiran langsung kedua belah pihak dalam proses mediasi pada prinsipnya adalah sebuah keharusan. Hal ini membuka kemungkinan pertemuan tatap muka pertama antara Atalia dan Ridwan Kamil di ruang sidang.
Namun, undang-undang juga memberikan ruang bagi para pihak untuk diwakilkan oleh kuasa hukum dalam kondisi tertentu.
Kabar mengenai gugatan cerai ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh pihak pengadilan. Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, membenarkan bahwa gugatan dari Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat itu telah resmi terdaftar.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan pekan ini,” kata Dede.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Beri Dukungan pada Atalia Praratya
-
Terpopuler: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Istri Dito Ariotedjo Anak Siapa?
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik
-
Gugat Cerai, Ini 5 Potret Terbaru Atalia Praratya yang Tak Lagi Unggah Foto Ridwan Kamil
-
Atalia Praratya Dikabarkan Gugat Cerai Ridwan Kamil, Alasan Dirahasiakan?
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang