News / Metropolitan
Senin, 15 Juni 2026 | 16:59 WIB
Ilustrasi-Polisi mengungkap kasus penemuan dua mayat perempuan di sebuah rumah di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. [Suara.com/Ai}
Baca 10 detik
  • Pelaku berinisial ANR membunuh nenek dan rekan kerjanya di Desa Patikraja, Banyumas, pada 11 dan 12 Juni 2026.
  • Motif pembunuhan berencana tersebut didasari masalah ekonomi dan keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik kedua korban.
  • Polisi menangkap pelaku di Banjarnegara dan menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun aksinya terbongkar setelah warga menemukan salah satu korban di rumah tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban kedua.

Dalam pelarian, pelaku sempat membawa istri dan dua anaknya ke arah Cilacap serta mencoba menjual perhiasan milik korban.

Polisi akhirnya menangkap pelaku pada hari yang sama di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Petrus menyebut pelaku bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026 dan merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (Antara)

Load More