News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 11:46 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
  • Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026) setelah Yaqut selesai menjalani perawatan medis.
  • Yaqut kini menjalani proses hukum dengan status penahanan resmi menjelang pelimpahan berkas perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka.

Dia diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Yaqut kembali diperiksa setelah penahanannya sempat dibantarkan karena memerlukan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hari ini, Yaqut kembali dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia terlihat mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

Pada kesempatan yang sama, Yaqut menyampaikan harapannya agar kebenaran bisa terungkap menjelang pelimpahan perkara dari penyidikan ke tahap penuntutan.

“Nanti ya setelah ini ya, bismillah bismillah. Semoga kebenaran terungkap,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Load More