News / Nasional
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kuntadi sebagai Jampidsus di Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2026.
  • Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.
  • Kuntadi bersama empat pejabat lainnya dapat langsung bekerja setelah proses administrasi selesai tanpa pelantikan.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang belakangan mundur dan jadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

"Kemarin Presiden telah tanda tangan keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," kata Pras di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Melalui Keppres tersebut, Prabowo mengangkat empat pejabat lain di Kejaksaan Agung.

Pertama, Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Kemudian Herli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Pras menegaskan kelima pejabat baru tersebut bisa langsung bekerja tanpa perlu dilantik, mengingat Keppres sudah diteken Presiden. Mereka bisa bekerja begitu administrasi selesai dilakukan.

"Ya setelah, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait," kata Pras.

Baca Juga: Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi

Load More