- Dua kelompok warga berdamai di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026, setelah dimediasi Kapolda.
- Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka atas kasus perusakan dan pengeroyokan dalam bentrokan berdarah tersebut.
- Bentrokan bermula dari teguran knalpot bising di Matraman yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Suara.com - Dua kelompok masyarakat mengaku telah bersepakat berdamai usai bentrokan warga di Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Kesepakatan perdamaian tersebut, usai Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri memediasi pihak warga dan keluarga korban jiwa, berinisial K (23).
“Kami sudah berdamai dengan pihak dari perwakilan dari pihak yang telah meninggal dunia dengan Bapak Dami,” kata Ketua RT 08/04, Pegangsaan Menteng, Ica Risanggeni, di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ica juga menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya korban buntut kericuhan yang terjadi pada Minggu (26/7) kemarin.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum,” ujar dia.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Dami Renjaan sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Namun saat ini pihaknya menyerahkan proses hukum ke aparat penegak hukum.
“Saat ini kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Dami percaya pihak kepolisian bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara profesional dan adil.
“Sehingga memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” ujar dia.
Baca Juga: Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi
Selanjutnya, Dami mengimbau agar pihak warga Indonesia Timur kembali menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian semoga berjalan dengan baik,” tandasnya.
Polda Metro Jaya, sebelumnya menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus bentrokan warga yang terjadi di Jalan Matraman Dalam, Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, empat orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perusakan.
Sementara tiga lainnya ditetapkan atas dugaan pengeroyokan.
“Perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR,” kata Budi, di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Berita Terkait
-
Berduka Atas Bentrokan di Matraman, Pramono Anung Minta Warga Tak Terpancing Disinformasi
-
Pohon Besar Tiba-tiba Ambruk di Lokasi Kerusuhan Matraman, Timpa Tenda Pedagang
-
Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrismo
-
Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian
-
Kisah Pedagang Ban di Matraman: Rugi Usai Lapak Dibakar Massa Bentrok
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?