- Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
- Sindikat tersebut memproduksi konten melawan hukum yang merusak fasilitas umum dan menjatuhkan harkat martabat perorangan.
- Polisi menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai senilai Rp220 juta dari para tersangka.
Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat propaganda digital terorganisasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dari konten yang diproduksi komplotan tersebut.
“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Iman menuturkan, kedelapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat konten hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.
“Tersangka ADIK, di mana peran yang bersangkutan adalah mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing,” kata Iman.
Kemudian, tersangka berinisial BCK berperan mengirim narasi konten. Tersangka berinisial AYV berperan sebagai pengelola sekaligus pemegang akun media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, tersangka berinisial YAP berperan sebagai editor konten. Tersangka berinisial YNI berperan memberikan jasa untuk mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung. Sementara itu, tersangka berinisial MMA berperan sebagai editor.
“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni berinisial G, berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Adapun tersangka berinisial S berperan sebagai desainer grafis.
Baca Juga: Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang
Iman mengungkapkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini telah ditahan, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang meningkatkan komentar, hingga pengelola dan pemilik akun.
“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan selama aksi berlangsung, seperti telepon seluler, laptop, hingga flash disk yang berisi konten-konten melawan hukum.
Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari pihak yang memesan pembuatan konten tersebut.
“Kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ujar Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 67 juncto Pasal 65 serta Pasal 68 juncto Pasal 66 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi.
Berita Terkait
-
Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang
-
Review Ghost Buzzer: Horor Keluarga yang Nyaris Punah di Indonesia
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital
-
[CEK FAKTA] Presiden Prabowo Keliru Klaim Indonesia Baru Akan Punya Motor Listrik Nasional
-
Teriak Demokrasi, tapi yang Beda Pendapat Dicap Buzzer: Sehat?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat
-
Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?