News / Nasional
Senin, 27 Juli 2026 | 21:39 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka sindikat propaganda digital di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026.
  • Sindikat tersebut memproduksi konten melawan hukum yang merusak fasilitas umum dan menjatuhkan harkat martabat perorangan.
  • Polisi menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan uang tunai senilai Rp220 juta dari para tersangka.

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus delapan orang tersangka yang tergabung dalam sindikat propaganda digital terorganisasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan setelah petugas menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dari konten yang diproduksi komplotan tersebut.

“Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Iman menuturkan, kedelapan orang tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat konten hingga pihak yang menawarkan proyek pembuatan konten.

“Tersangka ADIK, di mana peran yang bersangkutan adalah mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing,” kata Iman.

Kemudian, tersangka berinisial BCK berperan mengirim narasi konten. Tersangka berinisial AYV berperan sebagai pengelola sekaligus pemegang akun media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, tersangka berinisial YAP berperan sebagai editor konten. Tersangka berinisial YNI berperan memberikan jasa untuk mengakselerasi komentar-komentar yang mendukung. Sementara itu, tersangka berinisial MMA berperan sebagai editor.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni berinisial G, berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial. Adapun tersangka berinisial S berperan sebagai desainer grafis.

Baca Juga: Prabowo Sebut PDIP Sehati, Hasto Ungkap Titah Megawati: Kader Pantang Jadi Buzzer Penyerang

Iman mengungkapkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini telah ditahan, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, pihak yang meningkatkan komentar, hingga pengelola dan pemilik akun.

“Semuanya sudah kami lakukan penangkapan,” tegasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan selama aksi berlangsung, seperti telepon seluler, laptop, hingga flash disk yang berisi konten-konten melawan hukum.

Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran dari pihak yang memesan pembuatan konten tersebut.

“Kami juga berhasil melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” ujar Iman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 67 juncto Pasal 65 serta Pasal 68 juncto Pasal 66 yang mengatur tentang penggunaan data pribadi.

Load More