News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 13:37 WIB
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. (Instagram/anom_widiyantoro)
Baca 10 detik
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait kasus korupsi pada 29 Juli 2026.
  • Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan di Pemalang.
  • Penyidik mengamankan 21 orang, menyita uang tunai dua miliar rupiah, serta menyegel sejumlah lokasi penting terkait perkara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait dugaan korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/7/2026), mengatakan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan pemerintah daerah serta praktik jual beli jabatan.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," katanya.

Menurut Budi, KPK masih membahas konstruksi perkara dan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan dugaan penyuapan atau pemerasan yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Load More