- Koalisi Masyarakat Sipil meluncurkan petisi di Jakarta, Rabu (29/7/2026), untuk menolak perluasan peran militer dalam urusan sipil.
- Pemerintah dinilai melanggar UUD 1945 karena melibatkan TNI dalam jabatan sipil, program pembangunan, serta pelatihan militer warga.
- KontraS mencatat 20 kasus penyiksaan oleh TNI dan lima korban tewas dalam latihan dasar militer hingga pertengahan 2026.
Soroti Dugaan Kekerasan
Koalisi turut mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 20 peristiwa penyiksaan yang diduga melibatkan anggota TNI. Dari kasus tersebut, tercatat 28 korban mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.
Selain itu, mereka juga menyinggung meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti latihan dasar militer hingga pertengahan Juni 2026.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN), Sympati Dimas Rafi'i, menilai masyarakat sipil semakin diposisikan sebagai objek pendekatan militer melalui berbagai kebijakan pembangunan.
Menurutnya, penempatan satuan militer di wilayah pedesaan juga berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat yang memiliki akses informasi terbatas.
"Pemerintahan Prabowo Subianto memosisikan masyarakat sipil, memosisikan rakyat sebagai daerah operasi militernya," ujar Dimas.
Empat Tuntutan Koalisi
Melalui petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR, yakni:
- Menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta berbagai bentuk pelatihan militer bagi masyarakat sipil.
- Mengevaluasi seluruh kebijakan yang melibatkan TNI di ranah sipil dan mengembalikan fungsi TNI sebagai institusi pertahanan negara.
- Merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
- Menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan UU TNI serta semangat Reformasi 1998.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Baca Juga: Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
1,2 Juta Buruh Linting Bisa Jadi Korban Aturan Kemasan Rokok Polos
-
Posisi Meja Kerja Menghadap Pintu Apakah Bagus? Ini Penjelasan Menurut Feng Shui
-
Komisi III DPR Desak Usut Tuntas Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur: Petugas Keamanan Garda Terdepan
-
Berawal dari 200 Kilogram, Usaha Gula Merah Rosidah Kini Tembus 500 Kilogram per Hari
-
Tawarkan Burung Kasturi Lewat Facebook, Pria Jayapura Tak Sadar Diincar Intelijen Siber
-
Bukan Cuma Facelift Kosmetik, Suzuki XL7 Alpha Hybrid Terbaru Diam-Diam Bawa 3 Fitur Mahal Ini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Review Juno: Kisah Kehamilan Remaja yang Hangat dan Penuh Pelajaran Hidup
-
Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum
-
Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang