News / Nasional
Rabu, 29 Juli 2026 | 18:08 WIB
Petisi dan Diskusi Publik "Bahaya Remiliterisasi Bagi Demokrasi", Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil meluncurkan petisi di Jakarta, Rabu (29/7/2026), untuk menolak perluasan peran militer dalam urusan sipil.
  • Pemerintah dinilai melanggar UUD 1945 karena melibatkan TNI dalam jabatan sipil, program pembangunan, serta pelatihan militer warga.
  • KontraS mencatat 20 kasus penyiksaan oleh TNI dan lima korban tewas dalam latihan dasar militer hingga pertengahan 2026.
Petisi dan Diskusi Publik "Bahaya Remiliterisasi Bagi Demokrasi", Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)

Soroti Dugaan Kekerasan

Koalisi turut mengutip data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat 20 peristiwa penyiksaan yang diduga melibatkan anggota TNI. Dari kasus tersebut, tercatat 28 korban mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.

Selain itu, mereka juga menyinggung meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) saat mengikuti latihan dasar militer hingga pertengahan Juni 2026.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Nasional (FMN), Sympati Dimas Rafi'i, menilai masyarakat sipil semakin diposisikan sebagai objek pendekatan militer melalui berbagai kebijakan pembangunan.

Menurutnya, penempatan satuan militer di wilayah pedesaan juga berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat yang memiliki akses informasi terbatas.

"Pemerintahan Prabowo Subianto memosisikan masyarakat sipil, memosisikan rakyat sebagai daerah operasi militernya," ujar Dimas.

Empat Tuntutan Koalisi

Melalui petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR, yakni:

  1. Menghentikan program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) serta berbagai bentuk pelatihan militer bagi masyarakat sipil.
  2. Mengevaluasi seluruh kebijakan yang melibatkan TNI di ranah sipil dan mengembalikan fungsi TNI sebagai institusi pertahanan negara.
  3. Merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum sesuai amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
  4. Menghentikan pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan perluasan komando teritorial karena dinilai tidak sejalan dengan UU TNI serta semangat Reformasi 1998.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Baca Juga: Kami Ireng Tapi Bukan Londo, Menjawab Cap Antek Asing dari Podium Kekuasaan

Load More