News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 14:32 WIB
Leny Agustya, buronan internasional yang masuk dalam daftar red notice Interpol atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Buronan Interpol kasus perdagangan orang, Leny Agustya, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Penangkapan bermula dari informasi intelijen Interpol Kamboja.
  • Tersangka langsung dibawa ke Divisi Hubungan Internasional Polri guna menjalani pemeriksaan mendalam.

Suara.com - Pelarian Leny Agustya, buronan internasional yang masuk dalam daftar red notice Interpol atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berakhir di Bandara Soekarno-Hatta.

Perempuan yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja itu langsung ditangkap sesaat setelah tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) setelah pihaknya menerima informasi intelijen dari NCB Interpol Kamboja bahwa Leny sedang dalam perjalanan menuju Indonesia.

“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim NCB Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Terminal 3, serta Aviation Security untuk melakukan pengamanan.

Leny akhirnya diamankan setelah pesawat yang ditumpanginya mendarat sekitar pukul 19.55 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah menyelesaikan proses pemeriksaan keimigrasian, ia langsung diserahkan kepada tim NCB Interpol Indonesia.

“Tim Set NCB Interpol Indonesia melakukan konsolidasi dan koordinasi bersama dengan Satreskrim Polres Bandara Soetta dan petugas Imigrasi di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soetta,” ujar Untung.

“Setelah selesai Clearance, (Leny) langsung di serah terimakan oleh pihak Imigrasi kepada pihak NCB Interpol Indonesia,” lanjutnya.

Usai ditangkap, Leny dibawa ke Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus TPPO Bergeser ke Dunia Digital, Pencari Kerja Diminta Lebih Waspada

Penyidik akan mendalami perannya dalam jaringan TPPO yang diduga memberangkatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal ke Kamboja.

Load More