News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:27 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo saat mengikuti sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo menjadwalkan sidang praperadilan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
  • Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat tindakan pencekalan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu.
  • Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk memenuhi panggilan dan menghadiri proses persidangan praperadilan tersebut.

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo mengaku bakal menjalani sidang praperadilan keempatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2026) mendatang.

Roy Suryo mengatakan telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait pencekalan terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Ya, kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat ya kita tunggu jam 9 pagi,” kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

“Tentang pencekalan. Pencekalan dan ada beberapa, tapi yang penting tentang pencekalan,” imbuhnya.

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya siap menghadiri persidangan apabila mendapat panggilan dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid keempat,” tegasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah melayangkan sejumlah permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Permohonan pertama diajukan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dialaminya. Saat itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Selanjutnya, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Bukan Pidana, Eks Hakim Agung Beberkan Alasan Mengapa Kasus Ijazah Jokowi Harus Diuji di PTUN

Namun, hakim tunggal yang memimpin persidangan saat itu menolak permohonan Roy Suryo.

Saat ini, Roy Suryo juga tengah menjalani sidang praperadilan terkait gugatan ganti rugi dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Load More