News / Nasional
Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam kreator konten Eben Martono karena merekam SPG GIIAS tanpa izin pada Senin, 3 Agustus 2026.
  • Pelaku perekaman diam-diam dapat dijerat Undang-Undang Hak Cipta, UU TPKS, serta UU ITE karena melanggar privasi dan hukum positif Indonesia.
  • Habiburokhman mendorong korban segera melapor ke Polres Tangerang Selatan dan berjanji Komisi III DPR RI akan mengawal proses hukumnya.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan tegas terkait aksi kreator konten Eben Martono yang merekam usher atau SPG di ajang GIIAS 2026 tanpa izin.

Ia menilai tindakan merekam secara diam-diam untuk kepentingan konten media sosial tersebut merupakan perbuatan yang melanggar etika dan hukum.

"Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman dalam keterangan video, Senin (3/8/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa setiap pekerja, terutama perempuan, berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat menjalankan profesinya di ruang publik.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, termasuk para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," tegasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku.

Ia menyebut hukum positif di Indonesia memberikan ruang bagi korban untuk menempuh upaya hukum, mulai dari Undang-Undang Hak Cipta hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Eben Martono saat mengungkapkan permintaan maaf atas konten SPG GIIAS. [Tangkapan layar/Instagram]

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial, serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana

"Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy rights dan menyerang kehormatan di ruang digital," imbuhnya.

Guna memastikan adanya efek jera dan penegakan hukum yang adil, Habiburokhman mendorong para korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

"Saya mendorong kepada korban, ya, untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres terdekat, yaitu Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib, ya, agar hukum bisa benar-benar ditegakkan," katanya.

Di akhir pernyataannya, ia memastikan Komisi III DPR RI akan memantau jalannya proses hukum terkait kasus tersebut.

"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Load More