42 Perusahaan Masuk Radar KLH, Sanksi Berat Menanti Jika Terbukti Bakar Hutan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:09 WIB
Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU]
  • Kementerian Lingkungan Hidup mengerahkan ratusan pengawas untuk memeriksa 42 perusahaan terkait kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan.
  • Petugas menyegel PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang pada 27 Agustus 2026 akibat karhutla seluas 1500 hektare.
  • Kementerian akan menjatuhkan sanksi administratif, perdata, atau pidana berdasarkan tingkat pelanggaran dan luasan area yang terbakar.

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyatakan bahwa pengerahan ratusan pengawas lapangan bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk penegakan hukum.

"Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Rizal Irawan sebagaimana dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).

Keputusan strategis untuk memeriksa secara intensif 42 perusahaan itu diinstruksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat untuk memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka.

Rizal menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada identifikasi lokasi kebakaran, tetapi juga memastikan setiap pihak menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran dan kerusakan lingkungan hidup, KLH/BPLH akan mengambil langkah penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat 42 perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik kebakaran dan saat ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.

Sebagai contoh, jelasnya, Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH pada 27 Agustus 2026 telah melakukan penyegelan terhadap PT Sinar Karya Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan penyegelan didasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit per 18 Agustus 2026. Investigasi awal KLH/BPLH, ditemukan areal terbakar dengan perkiraan luasan mencapai sekitar 1.500 hektare, dengan sebagian besar tutupan lahan berupa semak belukar.

Dalam proses pemeriksaan lapangan, pengawas masih menemukan adanya titik api dan kepulan asap di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta menunjukkan indikasi kuat adanya kelalaian serta belum terpenuhinya kewajiban perusahaan.

Dia mengatakan penanganan akan dilakukan secara proporsional berdasarkan luasan, dampak, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan.

"Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata," tuturnya.

Dia mengingatkan bahwa jika pelanggaran dilakukan secara berulang, proses penegakan hukum pidana akan ditempuh secara tegas berapapun luasannya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com