Dua Warga Bali Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Bitcoin, Kerugian Capai Rp19 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Ilustrasi bitcoin (Photo by Traxer on Unsplash)
  • Dua warga Bali melaporkan WNA Malaysia dan WNI ke Polda Bali terkait dugaan penipuan investasi Bitcoin senilai Rp19 miliar.
  • Para korban tidak dapat mengakses aset Bitcoin mereka melalui platform Eurobits sejak berinvestasi melalui platform tersebut pada tahun 2016.
  • Kuasa hukum menduga jumlah korban lebih dari dua orang karena aplikasi investasi tersebut pernah diperkenalkan melalui seminar di berbagai kota.

Suara.com - Dua warga Bali membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan investasi aset kripto yang dialaminya. Kerugian dalam perkara ini ditaksir senilai Rp19 miliar atau setara dengan 14 keping Bitcoin.

Adapun pihak terlapor dalam perkara ini yakni seorang warga negara Malaysia berinisial SBAH dan WNI berinisial BY terkait dugaan permasalahan investasi Bitcoin melalui sebuah platform.

Laporan tersebut telah diterima Polda Bali dengan nomor LP/B/745/VIII/2026/SPKT/POLDABALI.

Kuasa hukum pelapor dari Amilia’s International Lawfirms, Inta Amalia, mengatakan perkara ini bermula dari aktivitas investasi Bitcoin yang dilakukan para korban sejak sekitar tahun 2016.

Para korban sebelumnya diarahkan untuk membeli Bitcoin melalui platform Eurobits dengan iming-iming potensi keuntungan sekitar 1 persen per hari.

Namun, setelah melakukan pembelian, Bitcoin yang telah mereka beli tidak lagi dapat diakses melalui platform tersebut.

“Hingga Agustus 2026, para korban menyatakan masih mengalami kendala dalam mengakses aset Bitcoin mereka yang menurut perhitungan saat ini berjumlah 14 keping Bitcoin,” kata Inta kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Jika ditaksir dengan harga Bitcoin pada Agustus 2026 ini, nilai aset yang tidak dapat mereka akses tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar.

Inta berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan dalam perkara ini. Pihak kepolisian juga diharapkan secara menyeluruh dapat membongkar dugaan penipuan ini hingga tuntas.

Termasuk mekanisme investasi, pengelolaan platform, hubungan antara para pihak, serta keberadaan dan status aset digital milik para korban.

“Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik,” jelasnya.

Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]

Inta juga menduga korban dari dugaan penipuan ini lebih dari dua orang. Sebab, aplikasi ini pernah diperkenalkan melalui seminar yang dihadiri oleh banyak peserta di Bali.

Berdasarkan keterangan, kegiatan serupa juga disebut pernah berlangsung di sejumlah kota lain, antara lain Medan, Surabaya, dan Semarang.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan ini mungkin tidak hanya berkaitan dengan dua pelapor yang telah membuat laporan polisi.

“Namun, jumlah korban maupun total kerugian secara keseluruhan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendataan serta verifikasi lebih lanjut,” ucap Inta.

Inta mendorong agar para korban segera membuat laporan polisi. Sebab, ia menilai dengan adanya laporan polisi, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri perkara secara objektif dan menyeluruh.

“Jika memang terdapat korban lain, kami mendorong mereka untuk tidak takut menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com