- APJII mendesak pengesahan RUU KKS karena tingginya eskalasi serangan siber.
- Komisi I DPR RI menekankan perlunya kejelasan kewenangan antarlembaga dan penetapan kriteria objektif untuk infrastruktur kritis.
- Badan Legislasi DPR RI menyebut RUU KKS dirancang sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.
Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai payung hukum nasional.
Desakan ini muncul menyusul data yang menunjukkan eskalasi serangan siber yang semakin masif di infrastruktur digital Indonesia.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Kamis (3/9/2026), Ketua Umum APJII Muhammad Arif memaparkan data monitoring yang mencemaskan.
Tercatat ada 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak Juni hingga Agustus 2026. Bahkan, dalam periode tiga hari terakhir pengamatan, terdeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.
Arif menekankan bahwa bagi industri Internet Service Provider (ISP), keberadaan RUU ini sangat vital untuk menjamin pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan aman.
"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif.
Ia juga mengusulkan adanya portal pelaporan insiden terpadu guna menghindari tumpang tindih birokrasi, serta meminta masa transisi dua tahun bagi ISP untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang presisi di dalam draf RUU KKS agar tidak terjadi perebutan fungsi antarlembaga saat terjadi krisis.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” ujar Syamsu.
Baca Juga: Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
Lebih lanjut, Syamsu mengingatkan agar penetapan status krisis siber dan penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) tidak dilakukan secara subjektif agar tidak merugikan dunia usaha.
"Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” tegasnya.
Merespons masukan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU KKS memang dirancang sebagai aturan induk yang bersifat menyeluruh (umbrella act).
“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” jelas Bob Hasan.
Lebih lanjut, Arif menyatakan kesiapan industri untuk mengawal implementasi aturan ini jika nantinya sudah disahkan.
“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
Terkini
-
Review Film Bapakmu Kiper: Tarkam sebagai Wajah Kecil Sepak Bola Indonesia
-
Face Scrub untuk Apa? Kenali Bedanya dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock yang Perlu Diketahui
-
Pertamina Bongkar Dugaan Pelanggaran Biosolar di Subang, SPBU Kena Sanksi
-
Ketika PHK Mengintai, Jangan Sampai Kebijakan Membuat Orang Takut Berusaha
-
Jelang MotoGP, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai 685 Ribu
-
Mengapa Mencongkel Bunga Es dengan Benda Tajam Sangat Berbahaya?
-
Perbandingan Air Mawar Viva vs Herborist Sesuai Review Pembeli, Harga Sama-Sama Terjangkau
-
Dari Laut Sulawesi untuk Dunia: Perjalanan Rumput Laut Indonesia Menuju Material Masa Depan
-
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi