- Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba disorot karena namanya masuk kelompok desil 4 DTSEN.
- Eva telah mengklarifikasi ke Dinas Sosial Toraja Utara bahwa ia tidak pernah mendaftar atau menerima PKH.
- Eva meminta pemerintah menelusuri sumber data dan proses pemutakhiran kelompok sosial ekonomi masyarakat tersebut.
Kekayaan dan Aset Eva Stevany Rataba
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023, Eva Stevany Rataba tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp16,17 miliar tanpa utang.
Salah satu kelompok aset yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp3,185 miliar.
Eva tercatat mempunyai tanah seluas 399 meter persegi di Toraja Utara senilai Rp250 juta. Ia juga memiliki tanah dan bangunan di Merauke dengan luas tanah 1.175 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi yang bernilai Rp850 juta.
Selain itu, terdapat tanah seluas 1.158 meter persegi di Merauke senilai Rp285 juta serta tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan luas tanah 216 meter persegi dan bangunan 70 meter persegi senilai Rp450 juta.
Aset tanah terluas Eva berada di Toraja Utara dengan luas mencapai 14.640 meter persegi atau sekitar 1,46 hektare dan bernilai Rp1,35 miliar.
Selain properti, Eva melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp620,5 juta. Aset tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp570 juta serta beberapa sepeda motor.
Klarifikasi Eva Stevany Rataba
Pencantuman nama Eva dalam kelompok desil 4 DTSEN menjadi sorotan karena data tersebut berkaitan dengan pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Eva telah memberikan klarifikasi dengan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri maupun menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ia juga mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai pencantuman namanya dalam data tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," kata Eva.
Eva meminta pemerintah menelusuri sumber data dan proses pemutakhiran yang digunakan dalam menentukan kelompok sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, pencantuman dalam desil tertentu tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah menerima bantuan sosial.