- Mantan Menpora Dito Ariotedjo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 10 September 2026.
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak dilibatkan dalam pertemuan awal Jokowi dan PM Arab Saudi pada Oktober 2023.
- Kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan empat orang berstatus terdakwa.
Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak dilibatkan dalam pembicaraan awal Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023.
Dalam pertemuan itu, Jokowi dan MBS disebut membahas mengenai tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.
Hal itu disampaikan Dito dalam keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Dito mengakui mendampingi Jokowi dalam kunjungan dan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Kemudian, persoalan kuota haji tambahan untuk Indonesia sempat dibahas pada agenda makan siang yang merupakan agenda terakhir kunjungan saat itu.
Dia menjelaskan bahwa pada pertemuan awal, tidak dibahas soal jumlah tambahan kuota haji karena membutuhkan rapat teknis lanjutan.
Namun, saat pembicaraan antara Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi itu, Yaqut yang menjabat sebagai Menag tidak hadir.
"Itu kalau nggak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Tapi kan ada rapat lanjutannya. Karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri," kata Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Pada kesempatan itu, Dito mengonfirmasi bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat respons dari Raja Arab Saudi mengenai permintaan tambahan kuota haji Indonesia.
"Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi tidak hanya sebatas kuota, tapi ada beberapa sektor lain seperti investasi dan juga perdagangan lainnya," ujar Dito.
Namun, Dito mengaku tidak mengetahui jumlah kuota yang dibahas dalam rapat teknis lanjutan karena pembahasan tersebut bukan ranahnya.
"Oh tidak ada. Tidak ada jumlah, itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi," katanya.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.