Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

Jum'at, 11 September 2026 | 11:26 WIB
Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. (Suara.com/Dea)
  • Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhamad Haniv ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
  • Haniv diduga menerima total gratifikasi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar dari berbagai pihak selama periode 2013 hingga 2022.
  • Uang gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset serta ditempatkan dalam bentuk deposito di perbankan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, menyimpan uang hasil gratifikasi di deposito. Dia juga diduga melakukan pembelian aset dari hasil gratifikasi tersebut.

Haniv merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Ditjen Pajak.

“Bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh MH (Muhamad Haniv) ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan, kemudian ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Dia menjelaskan penyidik masih melakukan penelusuran aliran-aliran uang atau follow the money untuk pembuktian perkara. Dengan begitu, lembaga antirasuah berharap bisa mengoptimalkan asset recovery.

“Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan asset recovery,” tandas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pada 2016, Haniv diduga menerima surat elektronik (e-mail) kepada bawahannya yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya yang berinisial FP.

Permintaan itu, lanjut Taufik, ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP).

“Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Selain itu, Taufik menyebut bahwa pada periode 2014-2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing (valas) melalui perantara berinisial BSA.

“Atas penerimaan tersebut, HNV kemudian menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar,” tegas Taufik.

Tak hanya itu, pada periode 2013-2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan yang telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” sebut Taufik.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com