Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB
Sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) di PN Jakpus, Rabu (9/9/2026). (Suara.com/Dea)
  • Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menanggapi hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Ditjen Bea Cukai.
  • Pelaku penghilangan segel KPK pada sidang Jumat 11 September 2026 harus ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  • Terdakwa Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total tujuh koma enam miliar rupiah.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi fakta persidangan yang mengungkapkan soal hilangnya tanda penyegelan di ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Praswad menegaskan bahwa pelaku penghilangan atau pengrusakan segel KPK harus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perintangan atau menghalang-halangi penyidikan.

Dia menilai hilangnya segel yang telah dipasang oleh KPK dalam proses penindakan harus ditindak dengan tegas karena berpotensi mengganggu proses penyidikan.

“Segel yang dipasang penyidik berfungsi untuk memastikan suatu lokasi atau objek tetap aman dan tidak mengalami perubahan, terutama ketika lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

“Jika segel telah dipasang oleh tim KPK dan tidak pernah dilepas oleh penyidik, tetapi kemudian ditemukan sudah tidak ada ketika tim kembali ke lokasi, maka kondisi tersebut harus diusut secara serius karena dapat mengarah pada dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor,” tambah dia.

Praswad menegaskan bahwa lembaga antirasuah perlu segera memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, siapa yang melakukannya, serta apakah tindakan tersebut memang sengaja dilakukan untuk mengganggu proses penyidikan.

Untuk itu, lanjut dia, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif atau persoalan kecil semata. Dalam konteks pemberantasan korupsi, Praswad menyebut tindakan yang mengganggu, menghilangkan, merusak, atau membuka pengamanan yang dilakukan penyidik tidak dapat dipandang remeh.

“Proses penyidikan harus dilindungi dari setiap bentuk intervensi maupun tindakan yang dapat mengganggu pengumpulan alat bukti dan penelusuran perkara,” tegas Praswad.

Lebih lanjut, dia mengatakan persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada fakta bahwa segel telah hilang tanpa ada upaya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab.

KPK dinilai perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki akses ke lokasi, pengecekan rekaman kamera pengawas apabila tersedia, pemeriksaan administrasi dan akses keluar masuk ruangan, serta langkah penyelidikan lain yang diperlukan.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kesengajaan untuk mengganggu proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai perintangan terhadap proses penyidikan justru dibiarkan,” ujar Praswad.

Berdasarkan pengalamannya, Praswad menyebut upaya menghilangkan atau mengganggu alat bukti dan proses penyidikan dapat berdampak serius terhadap keberhasilan pengungkapan perkara.

Dengan begitu, lanjut dia, setiap tindakan yang berpotensi menghalangi proses hukum harus mendapatkan perhatian yang serius dan tidak boleh tebang pilih.

“KPK juga harus semakin berhati-hati dalam menjaga keamanan setiap lokasi, barang, dokumen, maupun objek yang telah diamankan dalam proses penindakan. Harus ada mekanisme pengamanan dan pengawasan yang memadai untuk mencegah segel dibuka atau objek yang telah diamankan diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” tutur Praswad.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com