Sidang Korupsi Haji: Terungkap Ada 'Jatah' THR hingga Uang Terima Kasih Rp100 Juta untuk Pejabat!

Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:11 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). (Suara.com/Dea)
BACA 10 DETIK
  • Mantan Staf Himpuh Ahmad Taufik bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Taufik mengungkap kebiasaan memberikan THR kepada pegawai Kemenag berdasarkan tingkat jabatan.
  • Kasus korupsi kuota haji di Kemenag tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Suara.com - Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) Ahmad Taufik mengungkap kebiasaan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag).

Hal itu disampaikan Taufik saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Taufik mengaku pernah mendatangi Kemenag pada bulan Ramadhan 2024 untuk meminta daftar nama pegawai kepada eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi.

Daftar tersebut digunakan untuk menentukan penerima THR.

"Seperti apa bahasa penyampaian Saudara kepada yang bersangkutan?" kata jaksa.

"Saya cuman minta nama aja. Minta nama, gitu, nanti buat THR, gitu-gitu, Pak," jawab Taufik.

"Di tahun 2024?" tanya jaksa.

"Iya, ketika bulan puasa seingat saya, Pak," sahut Taufik.

Sehari setelah meminta daftar tersebut, nama-nama pegawai Kemenag itu dikirimkan kepada Taufik. Besaran THR kemudian ditentukan berdasarkan tingkat jabatan.

"Apakah nama-nama itu sudah Saudara tentukan si A dapat berapa, si B dapat berapa?" tanya jaksa.

"Nggak, Pak. Itu inisiatif saya sendiri," jawab Taufik.

"Bagaimana cara menentukan besarannya?" lanjut jaksa.

"Berdasarkan tingkatan aja, Pak," timpal Taufik.

Taufik menyebut pegawai setingkat Kepala Seksi (Kasi) mendapat THR Rp5 juta. Sementara pegawai di bawahnya menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Dia mengaku tidak mengingat total uang THR yang pernah diberikan. Namun, Taufik menyebut pemberian tersebut sudah menjadi kebiasaan di Himpuh.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com